WFO dapat mencapai 50% di PPKM Level 3 - Image from berbagai sumber. Segala keluhan terkait hak cipta silahkan hubungi kami
Jakarta, bolong.id - Pemerintah menambah daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali. Aturan baru pun muncul dan akan berlaku hingga 28 Februari nanti.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada penyesuaian peraturan untuk daerah berstatus PPKM Level 3 selama sepekan mendatang. Aturan lebih rinci dari penyesuaian ini akan diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang disebutkan terbit hari ini.
"Untuk itu periode PPKM minggu ini pemerintah akan menyesuaikan kembali batas maksimum WFO di (daerah) level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih. Selain itu aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat setempat serta fasilitas umum, seperti tempat wisata juga dinaikan menjadi 50 persen," papar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring pada Senin (14/2/2022).
"Dengan begitu para pedagang di pinggir jalan, mulai dari tukang gorengan, tukang Bakso hingga para pekerja seni seperti penampilan wayang dan para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini," katanya.
Namun, Luhut menegaskan penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan secara disiplin. Utamanya dalam penggunaan masker. Kemudian, dia pun meminta masyarakat tidak lupa mengikuti vaksinasi Covid-19 baik dosis pertama, kedua maupun booster.
"Karena vaksin sangat cukup. Saya ulangi sangat cukup. Tidak ada masalah," tutur dia.
Terakhir, Luhut pun meminta kepada pemerintah daerah dan forkompimda setempat agar berhati-hati dan tetap menjaga kedamaian dalam melakukan imbauan pada masyarakat.
"Utamakanlah penerapan protokol kesehatan dibandingkan sekedar membubarkan," tambahnya.(*)
Informasi Seputar Tiongkok
Advertisement