Layang-layang nyangkut di roda Citilink - Image from Dok. Angkasa Pura
Sleman, Bolong.id - Layang-layang mendadak nyangkut di roda pesawat Citilink saat akan mendarat di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, Jumat (23/10/20) pukul 16.48 WIB. Benang membelit roda yang berputar sangat cepat. Pesawat landing dengan selamat.
General Manager PT AP 1, Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama, kepada wartawan, Sabtu (24/10/20) menyatakan, itu pesawat Citilink, nomor penerbangan QZ 1107, jenis ATR 72-600 rute Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta - Bandara Adisutjipto.
"Untung, landing dengan selamat. Lebar layang-layang sekitar 50 Cm. Tersangkut di landing gear sebelah kiri," ujar Agus Pandu.
Dijelaskan, kejadian itu pada saat di final approach. Ketinggian pesawat kira-kira 1.000 kaki. Titik lokasi di seputaran barat flyover Janti, Yogyakarta.
"Kapten Pilot sudah lapor ke petugas tower, bahwa di final approach banyak sekali layang-layang. Sulit dihindari pesawat, karena jumlah layang-layang terlalu banyak," jelasnya.
"Petugas tower juga sudah mengingatkan, agar pilot hati-hati," katanya. "Ternyata benar. Saat mendarat ditemukan layang-layang nyangkut."
Pesawat itu mengangkut total 54 penumpang dan semuanya selamat. "Pesawat masih bisa mendarat dengan mulus," terangnya.
Usai kejadian itu, petugas langsung mengecek kondisi pesawat. Hasilnya, tidak ada kerusakan dan oesawat dinyatakan masih layak terbang.
"Struktur dan skin pesawat diperiksa ketat oleh tim teknis. Hasilnya, dinyatakan pesawat masih layak terbang," paparnya.
Ini diharapkan menjadi perhatian khusus. Bandara Adisutjipto bukan hanya untuk pesawat komersial, tapi juga untuk pesawat militer latih.
"Seandainya ukuran layang-layang lebih besar, dan nyangkut di propeler, sangat berbahaya. Karena propeler penggerak semua manuver pesawat," tuturnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat, jangan menerbangkan pesawat di seputar bandara. Lagi pula, ada sanksi hukum, sesuai undang-undang bagi para pelanggar.
"Kami sudah keliling-patroli memberitahu ke pihak desa setempat. Kami minta aparat desa ikut mengawasi. Kalau ketahuan ada yang main layang-layang di situ, ada sanksi sesuai UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," tegasnya. (*)
Advertisement