Lama Baca 4 Menit

Anda ingin punya Green Card Tiongkok?

20 April 2020, 20:37 WIB

Anda ingin punya Green Card Tiongkok?-Image-1

Paspor Tiongkok - Image from Gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami.

Pemerintah Tiongkok akan mengeluarkan "green card" kepada warga negara Tiongkok di luar negeri dan orang Tionghoa yang telah pindah menjadi warga negara asing. Pemegang Kartu dapat memperoleh izin menetap permanen dan layanan seperti penduduk lokal. Tionghoa perantauan adalah orang Tionghoa yang telah memperoleh kewarganegaraan asing, atau orang Tionghoa di luar negeri yang orang tuanya adalah orang Tionghoa, meskipun orang tuanya sudah memperoleh kewarganegaraan asing. Selain itu, apabila hanya salah satu dari orang tua dari pemohon adalah orang Tionghoa, atau hanya salah satu kakek-nenek adalah atau telah menjadi warga negara Tiongkok. Pemerintah saat ini tidak membatasi generasi keturunan Tiongkok di luar negeri. 

Menurut penjelasan Kementerian Keamanan Publik (公安部 ), meskipun kebijakan ini berlaku untuk semua orang Tionghoa perantauan, pelamar harus menyerahkan dokumen yang relevan untuk membuktikan identitas Tionghoa mereka. Ini berarti bahwa pemohon harus menyerahkan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Tiongkok atau dokumen resmi dari negara pemohon untuk membuktikan bahwa identitasnya benar. Dokumen identitas yang diajukan oleh pemohon adalah fotokopi paspor Tiongkok atau kartu identitas pemohon atau kerabat pemohon. Dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah asing harus disertifikasi oleh konsulat Tiongkok di negara itu sebelum dapat diterima. 

Menurut Kementerian Keamanan Publik, dalam memfasilitasi pelamar, sistem ini tidak memiliki batasan. Pelamar dapat menggunakan alasan untuk mengunjungi kerabat, melakukan pertukaran bisnis atau budaya, atau untuk menangani urusan pribadi untuk membuat pengajuan. Jika pelamar perlu untuk tinggal lama, ia dapat mengajukan izin tinggal selama 5 tahun. Qu Yunhai (曲云海), Kepala Biro Administrasi Keluar-Masuk dari Kementerian Keamanan Publik (公安部出入境管理局) , mengatakan tujuan dari sistem baru ini adalah untuk mendorong lebih banyak orang Tionghoa perantauan untuk "berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi Tiongkok." Qu Yunhai juga mengatakan bahwa Kementerian Keamanan Publik akan terus mengoptimalkan sistem penerbitan "green card" ini. 

Dokumen Pengajuan "green card" 

1) Paspor asli dan salinan dengan masa berlaku 6 bulan atau lebih dan setidaknya satu halaman visa kosong. 

2) Mengisi dan menandatangani "Visa Orang Asing, Formulir Aplikasi Izin Tinggal" 

3) Satu pas foto  

4) Pelamar yang memegang paspor yang dikeluarkan setelah 1 Januari 2015 dan berusia lebih dari 16 tahun harus menyerahkan salinan asli paspor sebelumnya (terlepas dari kebangsaan) pada saat yang sama. 

5) a. Warga Negara Asing: Jika mengajukan permohonan visa Tiongkok untuk pertama kali, harus memberikan paspor Tiongkok asli dan salinan; 

5) b. Warga Negara Asing yang pernah mengajukan permohonan visa Tiongkok sebelumnya: harus memberikan halaman informasi paspor asing dan salinan visa Tiongkok yang diperoleh sebelumnya; 

5) c. Warga Negara Asing yang telah berganti nama: Jika nama yang dicatat dalam paspor baru tidak sama dengan paspor sebelumnya, perlu untuk memberikan bukti perubahan nama resmi. 

Anda ingin punya Green Card Tiongkok?-Image-2

Contoh "green card" yang dikeluarkan - Image from Gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami.