Lama Baca 2 Menit

Kejaksaan Agung China: Tidak Ada Toleransi Untuk Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

25 February 2022, 13:34 WIB

Kejaksaan Agung China: Tidak Ada Toleransi Untuk Kekerasan
Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur-Image-1

Suasana konferensi - Gambar diambil dari Internet, jika ada keluhan hak cipta silakan hubungi kami.

Beijing, Bolong.id – Kejaksaan Agung Tiongkok (SPP) Rabu mendesak kejaksaan di seluruh Tiongkok untuk tidak menoleransi serangan seksual terhadap anak di bawah umur dan meningkatkan bantuan untuk korban remaja.

Dilansir dari 首都网警 pada Kamis (24/02/22), kejaksaan tinggi akan berkoordinasi dengan Kementerian Keamanan Publik dan otoritas lainnya untuk mengintensifkan tindakan keras terhadap kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan memperkuat pencegahan kejahatan semacam itu.

Komsi Kejaksaan Tiongkok telah memfasilitasi sekolah untuk mengatur mekanisme pemeriksaan latar belakang kriminal untuk calon pekerja dan mencegah serangan seksual, pelecehan seksual, dan intimidasi di kampus, kata Na Yanfang, seorang jaksa di SPP.

Lebih dari 39.000 jaksa bekerja sebagai wakil kepala sekolah yang menangani masalah hukum di lebih dari 77.000 sekolah di seluruh negeri pada tahun 2021, kata Na.

Pada tahun 2021, komisi kejaksaan secara nasional menyetujui penangkapan sekitar 46.000 orang atas dugaan kejahatan penyerangan terhadap anak di bawah umur dan menangani 10.719 kasus bantuan peradilan untuk remaja, ujar Na. (*) 


Informasi Seputar Tiongkok