cybercrimes - Gambar diambil dari berbagai sumber segala keluhan mengenai hak cipta dapat menghubungi kami
Beijing, Bolong.id - Kejaksaan di China telah menuntut lebih dari 50.000 kasus kejahatan dunia maya yang melibatkan lebih dari 140.000 orang sejak 2019, dan mereka akan meningkatkan hukuman untuk kejahatan tersebut.
Menurut Kejaksaan Agung China (Supreme People's Procuratorate;SPP) , jumlah kasus kejahatan dunia maya yang ditangani oleh badan kejaksaan telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Di antara semua kejahatan dunia maya, penipuan dan perjudian online telah menjadi kejahatan utama.
Selama empat bulan terakhir, jaksa menuntut lebih dari 8.000 orang dengan secara ilegal membeli dan menjual kartu telepon dan kartu bank yang digunakan untuk melakukan penipuan online. Selain itu, lebih dari 17.000 orang dituntut karena membuka kasino dan perjudian melalui jaringan telekomunikasi tahun lalu. Dilansir dari China Daily pada Senin (25/01/2021).
Zheng Xinjian, seorang pejabat SPP, mengatakan kejahatan dunia maya biasanya dilakukan di tiga tingkat yang berbeda.
Penjahat di tingkat atas menyediakan alat teknis, mengumpulkan informasi pribadi, dan melakukan promosi iklan, sedangkan mereka yang bekerja di tingkat menengah melakukan kejahatan seperti penipuan atau mendirikan kasino. Penjahat tingkat bawah menggunakan saluran pembayaran yang berbeda untuk menutupi dan mentransfer keuntungan ilegal.
Jaksa penuntut telah menuntut lebih dari 11.000 kasus yang melibatkan lebih dari 27.000 orang karena membantu orang lain melakukan kejahatan dunia maya, secara ilegal menggunakan jaringan informasi seperti telepon dan internet, dan melanggar informasi pribadi warga negara sejak 2019.
SPP telah menemukan lebih dari 300 jenis penipuan telekomunikasi. Dikatakan para penjahat cenderung muda, orang-orang berpendidikan rendah dengan pendapatan rendah.
Tata kelola dunia maya adalah proyek jangka panjang dan sistematis. Sambil memperkuat penanganan perkara yudisial, badan kejaksaan akan bekerja sama dengan departemen terkait untuk mendorong pembangunan dunia maya berbasis hukum, tambahnya.
Pada bulan April, SPP membentuk kelompok kerja untuk mempelajari kebijakan peradilan utama dan penerapan undang-undang untuk mempromosikan tata kelola dunia maya. (*)
[Alifa Asnia/Penerjemah]
[Lupita/Penulis]
Advertisement