Lama Baca 3 Menit

Jakarta Berlakukan Lagi PSBB Masa Transisi

11 October 2020, 21:05 WIB

Jakarta Berlakukan Lagi PSBB Masa Transisi-Image-1

Jakarta Berlakukan Lagi PSBB Masa Transisi - gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

Jakarta, Bolong.id - Karena situasi COVID-19 di ibu kota dianggap membaik, mulai 12 Oktober 2020 besok, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi.

Keputusan ini diumumkan melalui keterangan tertulis di situs Pemprov DKI, Minggu (11/10/2020). Pemprov DKI menyatakan adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif COVID-19 meski masih terjadi peningkatan penularan.

Gubernur DKI Jakarta itu pun menyampaikan keputusan ini didasari oleh beberapa hal, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan COVID-19. Anies juga menjelaskan grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian terbilang cukup stabil sejak dilakukan PSBB ketat pada 13 September 2020. Selain itu, terdapat pula tanda awal penurunan kasus positif COVID-19 harian dalam 7 hari terakhir.

Berdasarkan keputusan tersebut, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Provinsi menetapkan bahwa pemberlakuan PSBB transisi akan dilakukan selama 14 hari, terhitung sejak 12 Oktober 2020 sampai dengan 8 November 2020.

Namun, PSBB ketat akan kembali diberlakukan jika terjadi peningkatan kasus COVID-19 secara signifikan. “Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Provinsi, maka pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi...dapat dihentikan,” tulis edaran tersebut.

Sebelumnya, lonjakan kasus COVID-19 pada awal bulan September membuat Pemprov DKI menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB ketat pada 13 - 27 September 2020. PSBB ketat tersebut kemudian diperpanjang selama dua pekan, mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020. (*)