Lama Baca 3 Menit

13 Anggota DK PBB Tentang AS Perpanjang Sanksi terhadap Iran

22 August 2020, 15:37 WIB

13 Anggota DK PBB Tentang AS Perpanjang Sanksi terhadap Iran-Image-1

13 Anggota Dewan Keamanan PBB Tentang AS Perpanjang Sanksi Iran - gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

New York, Bolong.id - 13 dari 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB menyatakan oposisi mereka terhadap upaya Amerika Serikat (AS) untuk memberlakukan kembali sanksi internasional terhadap Iran pada hari Jumat (21/8/2020).

Dalam 24 jam sejak Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan dia sedang menghitung mundur selama 30 hari untuk kembalinya sanksi PBB terhadap Iran termasuk embargo senjata, Inggris, Prancis, Jerman dan Belgia serta Tiongkok, Rusia, Vietnam, Niger, Saint Vincent dan Grenadines, Afrika Selatan, Indonesia, Estonia dan Tunisia telah menuliskan surat pertentangan.

Amerika Serikat menuduh Iran melanggar kesepakatan 2015 yang bertujuan untuk menghentikan Teheran mengembangkan senjata nuklir dengan imbalan keringanan sanksi. Tetapi Presiden AS Donald Trump menggambarkannya sebagai "kesepakatan terburuk yang pernah ada" dan menghentikan kesepakatan tersebut pada 2018.

Para diplomat mengatakan Rusia, Tiongkok, dan banyak negara lain tidak mungkin menerapkan kembali sanksi terhadap Iran. Pompeo kemudian memperingatkan Rusia dan Tiongkok akan hal itu pada hari Jumat (21/8/2020) dan mengancam AS akan bertindak jika mereka menolak untuk menerapkan kembali sanksi PBB terhadap Iran.

Amerika Serikat bertindak pada hari Kamis (20/8/2020) setelah Dewan Keamanan PBB dengan tegas menolak tawarannya pekan lalu untuk memperpanjang embargo senjata terhadap Iran setelah kadaluarsa pada bulan Oktober 2020. Hanya Republik Dominika yang setuju dengan Washington dalam pemungutan suara tersebut. Akan tetapi, Republik Dominika belum menulis kepada dewan untuk menyatakan posisinya tentang sanksi tersebut.

Resolusi Dewan Keamanan 2015 yang mengabadikan kesepakatan nuklir menyatakan bahwa jika tidak ada anggota dewan yang mengajukan rancangan resolusi untuk memperpanjang keringanan sanksi terhadap Iran dalam waktu 10 hari sejak keluhan ketidakpatuhan, maka presiden badan tersebut akan melakukannya dalam 20 hari.

Namun, resolusi tahun 2015 juga mengatakan dewan akan "mempertimbangkan pandangan negara bagian yang terlibat". Mengingat oposisi yang kuat, beberapa diplomat mengatakan presiden dewan (Indonesia untuk Agustus dan Niger untuk September) tidak perlu membuat draf teks. Sementara itu, Washington mengharapkan Indonesia atau Niger untuk memberikan suara dalam pemungutan suara. Pilihan AS lainnya adalah mengajukan draf itu sendiri atau meminta Republik Dominika untuk melakukannya.

Amerika Serikat beralasan dapat memicu perpanjangan sanksi karena resolusi Dewan Keamanan 2015 masih menyebut AS sebagai peserta kesepakatan nuklir meski AS telah menyatakan penangguhan perjanjian pada 2018.