Lama Baca 3 Menit

Libur Natal-Tahun Baru, Ganjar Pranowo Imbau Perantau Jateng Tak Usah Pulang

22 December 2020, 13:45 WIB

Libur Natal-Tahun Baru, Ganjar Pranowo Imbau Perantau Jateng Tak Usah Pulang-Image-1

Ganjar Pranowo - Image from Istimewa

Jakarta, Bolong.id - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang tinggal di Jawa Tengah maupun perantaunya untuk menekan kasus COVID-19. Ganjar memerintahkan pengelola destinasi wisata dan pusat berbelanjaan mengurangi jam operasinal di selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Ganjar menyampaikan intruksi tersebut kepada para bupati dan wali kota di Jawa Tengah guna mencegah kerumunan di wilayah masing-masing. Apabila pemerintah kabupaten/kota tak mampu melakukannya, Ganjar mengancam akan menutup asal titik keramaian tersebut.

"Kami minta dinas pariwisata, Satpol PP, kepolisian, dan TNI menerapkan pembatasan-pembatasan itu," kata Ganjar Pranowo pada Rabu, 16 Desember 2020. Menurut dia, larangan tersebut bukan bermaksud membatasi aktivitas ibadah saat perayaan Natal.

Peringatan Hari Raya Natal, menurut Ganjar Parnowo, tetap dapat berlangsung dengan sejumlah adaptasi. Bersama pemuka agama, Ganjar Pranowo mengatakan telah sepakat membatasi jumlah jemaah yang datang ke suatu lokasi ibadah. Dengan begitu, esensi ibadah tetap ada tanpa melanggar protokol kesehatan untuk menghindari penularan COVID-19.

Dilansir dari Tempo, mengenai libur Tahun Baru 2021, Ganjar Pranowo mengimbau para perantau asal Jawa Tengah tak pulang kampung untuk meminimalisir pergerakan orang antar-daerah.

"Seandainya masih bisa bertahan di tempat itu, usahakan semaksimal mungkin tinggal di sana," tutur dia.

Jika terpaksa tetap mudik, Ganjar Pranowo mengingatkan, harus menjalani minimal rapid test antigen atau bisa juga tes swab PCR. Ketentuan sebagaimana disampaikan oleh pemerintah pusat dan berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru, 18 Desember 2020 - 4 Januari 2021. "Kami berharap cara ini bisa menjadi deteksi dini sekaligus mencegah penyebaran COVID-19," katanya. (*)