Bagaimana Peraturan Tentang Kebebasan Beragama di Tiongkok? - Image from : gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami
Beberapa waktu yang lalu, kelompok masyarakat keagamaan Tiongkok mengecam sebuah organisasi AS yang menggunakan masalah keagamaan untuk mencoreng nama Tiongkok. Laporan yang dirilis oleh Komisi Amerika Serikat tentang Kebebasan Beragama Internasional (United States Commission on International Religious Freedom; USCIRF) tersebut dianggap hanya didasarkan pada kebohongan dan prasangka belaka, mengabaikan fakta bahwa pemerintah Tiongkok melindungi kebebasan warganya atas kepercayaan beragama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Lalu, sebenarnya, bagaimana peraturan tentang kebebasan beragama di Tiongkok?
Tiongkok adalah negara di bawah aturan hukum. Menghormati dan melindungi kebebasan beragama adalah kebijakan dasar Partai Komunis Tiongkok dan pemerintah Tiongkok. Hal ini tertuang jelas dalam Konstitusi Republik Rakyat Tiongkok (RTT), bahwa warga Tiongkok dapat menikmati kebebasan berkeyakinan. Pasal 36 Konstitusi menetapkan bahwa "warga negara RTT dapat menikmati kebebasan berkeyakinan beragama," dan "Negara melindungi segala kegiatan keagamaan."
Hukum terkait di negara tersebut juga menjamin atas hak warga negara untuk bisa memiliki kebebasan beragama. Sedangkan, serangkaian peraturan baru tentang urusan agama yang direvisi mulai berlaku di Tiongkok pada 1 Februari 2018, yang semakin memperkuat perlindungan kebebasan berkeyakinan warga negara dan hak serta kepentingan lingkaran agama yang sah menurut negara, juga memperkenalkan langkah-langkah untuk melindungi hak dan kepentingan yang sah dari kalangan beragama.
Tiongkok juga telah meningkatkan kebijakan preferensial bagi kalangan beragama. Misalnya, mengembangkan kebijakan penetapan harga listrik yang jelas, yang menetapkan bahwa tempat untuk kegiatan keagamaan dapat menikmati harga yang sama dengan pengguna perumahan guna mengurangi beban keuangan mereka. Langkah-langkah lain termasuk pembebasan pajak bagi kelompok beragama dan tempat untuk kegiatan keagamaan.
Namun, Tiongkok akan memerangi ekstremisme agama dan kegiatan teroris sesuai dengan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Anti-terorisme RRT. Kebebasan berkeyakinan beragama adalah bagian dari hak asasi manusia, maka dari itu, Tiongkok juga akan mematuhi, menghormati dan melindungi kebebasan berkeyakinan beragama warga negaranya.
Advertisement