Ilustrasi ABK Indonesia - Image from : gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami
Pada hari Jumat, 22 Mei 2020, seorang anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di sebuah kapal ikan perusahaan Tiongkok telah dinyatakan meninggal dunia di Pakistan. Informasi ini dikemukakan oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia berdasarkan keterangan dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Karachi, Pakistan.
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendapat pengaduan dari dua ABK Indonesia berinisial Ha dan ES pada tanggal 14 Mei 2020. Kedua ABK bekerja di kapal ikan milik perusahaan Tiongkok, Xianggang Xinhai Shipping Co. Ltd (香港欣海船務有限公司). Ha dan ES diberangkatkan oleh PT MTB yang dua pimpinannya telah ditetapkan Polda Jateng sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan manusia. PT MTB tidak memiliki ijin penempatan ABK baik dari Kementerian Perhubungan maupun dari Kementerian Tenaga Kerja.
Saat bekerja di kapal ikan tersebut, Ha mengalami sakit hernia (turun berok) dan ES mengalami kecelakaan kerja. Keduanya kemudian dipindahkan ke kapal Chad 3 milik perusahaan Pakistan di sekitar perairan Somalia. Menurut laporan, dokter telah memeriksa kondisi keduanya saat berada di atas kapal. Ketika tiba di Pelabuhan Karachi, KJRI Karachi telah menghubungi kedua ABK Indonesia tersebut. KJRI kemudian berkoordinasi dengan otoritas setempat agar keduanya dapat turun ke darat karena Pakistan masih dalam status kuncitara (lockdown).
Pada Jumat, 22 Mei 2020, kondisi ES memburuk, dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 22.00 waktu setempat di RS Zaenuddin Karachi. Kemenlu RI telah menghubungi pihak keluarga ES di Indonesia dan menyampaikan belasungkawa, serta membicarakan rencana pemulangan jenazah. Kemenlu menyatakan akan bekerja sama dengan BP2MI, Polri, serta Kementerian atau Lembaga dalam menangani pemulangan jenazah ES sesuai dengan permintaan keluarga, memenuhi hak-hak ketenagakerjaan almarhum dan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini.
Sumber: bbc.com
Advertisement