Tiongkok Potong Pajak Hingga 1.570 Triliun - Image from : gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami
Badan pengawas pajak terkemuka Tiongkok, pada hari Rabu, 29 April 2020, memberikan pernyataan mengenai pemotongan pajak dan biaya negara yang telah mencapai nilai sebesar 742,8 miliar yuan (sekitar 1.572 triliun rupiah) pada kuartal pertama tahun 2020 ini.
Cai Zili (蔡自力), seorang pejabat Administrasi Perpajakan Negara (国家税务总局), menjelaskan bahwa dari total biaya tersebut, kebijakan pajak preferensial baru yang mendukung pencegahan dan pengendalian pandemi COVID-19 dan pembangunan ekonomi dan sosial diluncurkan dengan pengurangan pajak sebesar 318,2 miliar yuan (673,5 triliun rupiah). Sisa 424,6 miliar yuan (898,7 triliun rupiah) pengurangan pajak dilansir sebagai akibat dari penerapan kebijakan pemotongan biaya yang diluncurkan tahun lalu.
Tiongkok juga telah memperkenalkan kebijakan pajak dalam meningkatkan konsumsi mobil, menerapkan keuangan inklusif dan kebijakan preferensial untuk pengembangan wilayah barat, juga mengambil berbagai langkah yang diperlukan guna membantu semua jenis pelaku pasar, terutama usaha mikro, kecil dan menengah, agar dapat melewati kesulitan selama COVID-19.
Di bawah pengaruh kebijakan pengurangan pajak dan pengurangan biaya di atas dan pengurangan pajak yang disebabkan oleh situasi pandemi, pendapatan pajak yang diselenggarakan oleh otoritas pajak nasional pada kuartal pertama tahun ini berjumlah 3,48 triliun yuan (7.366 triliun rupiah), ini merupakan penurunan dari tahun ke tahun, sebesar 16,4%.
Dengan serangkaian kebijakan kontrol makro yang diterapkan oleh Komite Pusat Partai Komunis Tiongkok dan Dewan Negara, operasi ekonomi dan sosial Tiongkok secara bertahap menjadi normal kembali, setelah pandemi mereda. Pemulihan produksi dan tatanan hidup juga menjadi semakin cepat, penurunan pendapatan pajak pada kuartal kedua diperkirakan akan jauh lebih kecil dari pada kuartal pertama.
Advertisement