Lama Baca 2 Menit

Ini Daftar Wilayah yang Terapkan PSBB Jawa-Bali

07 January 2021, 10:36 WIB

Ini Daftar Wilayah yang Terapkan PSBB Jawa-Bali-Image-1

Ini Daftar Wilayah yang Terapkan PSBB Jawa-Bali - gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

Jakarta, Bolong.id - Pemerintah Republik Indonesia resmi menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali yang berlaku pada 11-25 Januari 2021 mendatang, dan akan terus dievaluasi untuk menyesuaikan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia.

"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali, karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi seluruh parameter yang ditetapkan," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers pada Rabu, (06/01/2021).

Lebih lanjut Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat sesuai UU yang telah dilengkapi PP 21/2020, dan pembatasan ini ditegaskan bukan pelarangan, dilansir dari detik.com, Kamis (7/1/2021).

Berikut daftar daerah yang tercatat akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat:

1. DKI Jakarta

(Seluruhnya)

2. Jawa Barat

- Kota Bogor

- Kabupaten Bogor

- Kota Depok

- Kota Bekasi

- Kabupaten Bekasi

3. Banten

- Kota Tangerang

- Kabupaten Tangerang

- Kota Tangerang Selatan

4. Jawa Barat

- Kota Bandung

- Kabupaten Bandung Barat

- Kota Cimahi

5. Jawa Tengah

- Semarang Raya

- Solo Raya

- Banyumas Raya

6. Yogyakarta

- Kabupaten Gunung Kidul

- Kabupaten Sleman

- Kulonprogo

7. Jawa Timur

- Malang Raya

- Surabaya Raya

8. Bali

- Kota Denpasar

- Kabupaten Badung