Ini Daftar Wilayah yang Terapkan PSBB Jawa-Bali - gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami
Jakarta, Bolong.id - Pemerintah Republik Indonesia resmi menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali yang berlaku pada 11-25 Januari 2021 mendatang, dan akan terus dievaluasi untuk menyesuaikan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia.
"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali, karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi seluruh parameter yang ditetapkan," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers pada Rabu, (06/01/2021).
Lebih lanjut Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat sesuai UU yang telah dilengkapi PP 21/2020, dan pembatasan ini ditegaskan bukan pelarangan, dilansir dari detik.com, Kamis (7/1/2021).
Berikut daftar daerah yang tercatat akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat:
1. DKI Jakarta
(Seluruhnya)
2. Jawa Barat
- Kota Bogor
- Kabupaten Bogor
- Kota Depok
- Kota Bekasi
- Kabupaten Bekasi
3. Banten
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
4. Jawa Barat
- Kota Bandung
- Kabupaten Bandung Barat
- Kota Cimahi
5. Jawa Tengah
- Semarang Raya
- Solo Raya
- Banyumas Raya
6. Yogyakarta
- Kabupaten Gunung Kidul
- Kabupaten Sleman
- Kulonprogo
7. Jawa Timur
- Malang Raya
- Surabaya Raya
8. Bali
- Kota Denpasar
- Kabupaten Badung
Advertisement