Lama Baca 3 Menit

Palestina Dukung Tiongkok Atas Hukum Keamanan Nasional Hong Kong

31 May 2020, 17:58 WIB

Palestina Dukung Tiongkok Atas Hukum Keamanan Nasional Hong Kong-Image-1

Presiden Palestina Mahmoud Abbas dan Presiden RTT Xi Jinping - Image from : gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

Beijing, Bolong.id - Presiden Palestina, Mahmoud Abbas menyatakan dukungannya atas undang-undang keamanan baru Hong Kong yang menurut banyak pihak justru mengundang kontroversi. Dikutip  dari laman Xinhuanet, Abbas menyebutkan jika Palestina sepenuhnya mendukung hak Tiongkok untuk berdaulat secara penuh atas semua wilayahnya serta mempertahankan integritas teritorialnya, termasuk Hong Kong.

"Kami menegaskan kembali dukungan kami kepada Republik Rakyat Tiongkok untuk mempertahankan kedaulatannya terhadap intervensi asing dalam urusan internalnya," ujar Presiden Palestina dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan oleh Kantor Berita dan Info Resmi Palestina, Sabtu (30/5/20) lalu. 

Mahmoud Abbas mengaku Palestina sangat menghargai dukungan kuat Tiongkok kepada rakyat Palestina untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan. "Palestina ingin meningkatkan hubungan bilateral dengan Tiongkok demi kepentingan kedua bangsa. Palestina juga menghargai upaya Tiongkok dalam memerangi COVID-19 dan bantuan yang diberikan Tiongkok ke negara-negara lain, serta dalam membangun komunitas kesehatan globa," jelas Abbas. Selain Palestina, Kamboja juga sebelumnya telah memberikan dukungan untuk Tiongkok mengenai pembuatan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Kongres Rakyat Nasional (全国人民代表大会) ke-13 yang digelar pada pekan lalu, Badan legislatif nasional Tiongkok telah menyetujui keputusan tentang pembentukan sistem hukum keamanan nasional bagi wilayah Hong Kong. Keputusan itu dibuat untuk melindungi kedaulatan nasional, kepentingan keamanan dan pembangunan serta menjunjung tinggi dan meningkatkan prinsip satu negara, dua sistem, untuk menjaga kemakmuran dan stabilitas jangka panjang Hong Kong, serta menjamin hak dan kepentingan sah warga Hong Kong.*

Sumber: xinhuanet.com