Lama Baca 2 Menit

Hakim AS Tunda Larangan WeChat Trump

18 September 2020, 11:25 WIB

Hakim AS Tunda Larangan WeChat Trump-Image-1

Wechat - Image from Bloomberg

Washington, Bolong.id - Perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang dapat melarang WeChat milik Tiongkok di AS mungkin akan mengalami penundaan karena hakim sedang mempertimbangkan untuk menangguhkannya untuk sementara.

Hakim AS, Laurel Beeler mengatakan bersedia untuk sementara menghentikan larangan Presiden Donald Trump pada aplikasi perpesanan WeChat milik Tiongkok menyusul permintaan dari para penggunanya, Bloomberg News melaporkan pada Kamis (17/9/20).

Hakim Laurel Beeler mengatakan pada sidangnya, Kamis (17/9/20), dia siap untuk memberikan perintah awal karena perintah presiden terlalu kabur, ujar laporan itu.

Namun, keputusan akhir tidak dikeluarkan oleh hakim atas larangan tersebut, menurut Bloomberg.

Pengguna WeChat telah mengajukan mosi di Pengadilan Distrik AS di San Francisco untuk meminta perintah awal untuk melarang administrasi Trump melarang penggunaan WeChat di Amerika Serikat oleh pengguna individu, bisnis, dan grup.

Menurut grup pengguna WeChat, selain digunakan untuk berkomunikasi dengan keluarga dan teman di Tiongkok dan AS, WeChat juga digunakan untuk menjalankan bisnis dan organisasi nirlaba, mempraktikkan agama dan sebagai sumber berita. WeChat sangat integral dengan kehidupan orang Tionghoa dan Tionghoa Amerika sehingga pelarangan akan seperti "kehilangan anggota tubuh" bagi beberapa pengguna, klaim grup tersebut. (*)