PSBB Transisi DKI Jakarta Kembali Diberlakukan - Image from ANTARA
Jakarta, Bolong.id - Rem darurat yang mulanya ditarik pada September 2020 lalu, akhirnya, oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk melonggarkan rem darurat dan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai 12 Oktober - 25 Oktober 2020.
Anies mengklaim terjadi pelambatan kasus penyebaran COVID-19.
Adanya penerapan PSBB transisi tersebut, perkantoran di 11 sektor esensial dapat beroperasi (work from office) dengan kapasitas sesuai kebutuhan, sedangkan perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen jumlah maksimal pegawai yang masuk.
“Namun, semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan,” ujar Anies dalam keterangannya, Minggu (11/10/2020).
Dalam keterangannya, setiap penanggung jawab tempat kegiatan diwajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan COVID-19, di antaranya: kebersihan (hygiene), physical-distancing, contact tracing, dan pendataan.
Adapun ketentuan protokol kesehatan tambahan yang wajib diterapkan oleh semua perkantoran adalah sebagai berikut:
- Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.
- Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.
- Melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 (tiga) jam.
- Memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.
- Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.
Sementara itu, protokol khusus setiap sektor diatur oleh ketentuan Kepala Dinas terkait. (*)
Advertisement