Ilustrasi TikTok - Image from Szaboviktor
Islamabad, Bolong.id - Pakistan mencabut larangan aplikasi media sosial populer TikTok setelah perusahaan itu berjanji memblokir semua akun "kecabulan dan amoralitas," kata otoritas telekomunikasi negara itu, Senin (19/10/20).
Tindakan itu dilakukan sekitar 10 hari setelah Pakistan memblokir TikTok karena gagal memblokir konten "tidak bermoral dan tidak senonoh".
"TikTok telah setuju untuk memoderasi akun sesuai dengan hukum setempat," ujar Juru Bicara Otoritas Telekomunikasi Pakistan (Pakistan Telecommunication Authority; PTA), menambahkan bahwa aplikasi tersebut memiliki sekitar 20 juta pengguna aktif bulanan di negara tersebut.
TikTok adalah aplikasi ketiga yang paling banyak diunduh di Pakistan selama 12 bulan terakhir, di belakang WhatsApp dan Facebook, menurut perusahaan analitik SensorTower.
PTA mengatakan terbuka untuk berdiskusi dengan TikTok jika perusahaan bersedia memoderasi konten yang melanggar hukum.
TikTok, milik ByteDance yang berbasis di Tiongkok, telah menjadi sangat populer dalam waktu singkat, dengan mendorong pengguna muda untuk memposting video singkat. Namun, aplikasi tersebut telah menimbulkan kontroversi di sejumlah negara, terbukti dengan pihak berwenang meningkatkan kekhawatiran privasi dan keamanan.
Pada Juni 2020, TikTok diblokir di India, yang merupakan pasar terbesar dalam hal pengguna, mengutip masalah keamanan nasional di tengah ketegangan perbatasan dengan Tiongkok. (*)
Advertisement