
Beijing, Bolong.id - Majelis Ulama Indonesia atau MUI menerbitkan ketetapan halal untuk produk Mixue Ice Cream & Tea. Ketetapan tersebut diterbitkan MUI setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal pada Rabu, 15 Februari 2023.
Mixue telah mengurus sertifikat halal sejak tahun 2021 awal dan baru mendapatkannya setelah kurang lebih 2 tahun sejak pengajuan. Sebelum mendapat sertifikasi halal, Mixue sempat membantah bahwa produk mereka menggunakan alkohol, Rum atau mengandung babi.
Tentang Zhang Hongchao Pemilik Mixue
Brand Ice Cream asal Tiongkok ini sempat viral karena cabangnya selalu ada di setiap tikungan atau perempatan jalan. Bahkan, di media sosial beredar unggahan screenshot yang memperlihatkan banyaknya lokasi cabang Mixue di Google Maps.
Mixue didirikan pada tahun 1997. Sosok pemilik Mixue Ice Cream & Tea merupakan seorang pengusaha asal Tiongkok, yakni Zhang Hongchao.
Hongchao diketahui mengawali bisnisnya dengan modal sebesar 4.000 Yuan atau setara Rp 7 juta. Saat itu, ia hanya mengandalkan peralatan sederhana yang dirakit sebagai mesin serut, seperti meja pemutar, pemotong, dan sepeda motor.
Di awal merintis bisnis, Hongchao hanya mampu menjual tiga produk saja, yakni es krim serut
banyaknya peminat, ia pun menambahkan menu teh susu pada produknya.
Berkat kerja kerasnya, ia memperoleh keuntungan 100 Yuan atau senilai Rp 175.000 dalam sehari. Hongchao menyadari bahwa peluang bisnisnya akan laris terutama saat cuaca panas.
Di tahun 2007, Hongchao kemudian membuka tawaran kerja sama kepada siapa pun di provinsi Henan. Pada tahun 2008, tercatat ia memiliki 180 cabang.
Pada tahun 2018, Mixue pun melebarkan usahanya sampai ke luar negeri, salah satunya Vietnam. Sementara, di negaranya sendiri, produk Mixue lebih dikenal dengan nama Mixue Bingchen (XBMC). (*)
Informasi Seputar Tiongkok
Advertisement