Lama Baca 3 Menit

Kontroversi UU Keamanan Nasional Belum Usai, Kini Muncul RUU Lagu Kebangsaan Tiongkok di Hong Kong

07 June 2020, 09:22 WIB

Kontroversi UU Keamanan Nasional Belum Usai, Kini Muncul RUU Lagu Kebangsaan Tiongkok di Hong Kong-Image-1

Seorang Pria Hong Kong Memegang Lilin - Image from gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

Hong Kong, Bolong.id - Ketegangan Hong Kong dengan pemerintah Tiongkok tak kunjung selesai. Setelah mengesahkan UU Keamanan Nasional pada pekan lalu, kali ini anggota parlemen Hong Kong kembali meloloskan RUU Lagu Kebangsaan Tiongkok, pada Kamis (04/06/2020), yang bertepatan dengan peringatan 31 tahun insiden pembantaian demonstran di Tian'anmen. Dilansir dari nbcnews.com, salah satu isi dari RUU tersebut adalah melarang warga Hong Kong untuk melecehkan lagu kebangsaan Tiongkok yang selama ini kerap dlecehkan seperti dalam pertandingan sepak bola.

Mengacu pada RUU Lagu Kebangsaan Tiongkok, maka akan ada perintah agar lagu tersebut dapat diajarkan pada seluruh siswa SD dan SMP di Hong Kong. Apabila ada yang mencemooh, mengubah lirik, atau tidak menghormati lagu, maka akan dihukum hingga tiga tahun penjara dan denda sampai HKD 50 ribu atau setara dengan Rp90 juta. Yang menarik, saat voting RUU tersebut berlangsung, dua anggota dewan pro demokrasi sempat melemparkan cairan berbau busuk di dalam ruang utama dewan legislatif sebagai wujud protes atas ketidaksetujuan mereka. 

Saat sidang pengesahan berlangsung, di waktu yang sama ribuan warga Hong Kong juga berkumpul di Lapangan Tian'anmen untuk mengenang para korban pembantaian aktivis pro demokrasi pada tahun 1989 lalu. Kejadian ini sangat tabu untuk dibicarakan di dataran Tiongkok. Oleh sebab itu, meski dilarang oleh aparat keamanan Hong Kong dengan alasan penularan virus, acara tersebut tetap diadakan dan didatangi oleh banyak orang yang prihatin acara peringatan pada tahun ini akan menjadi yang terakhir kali diadakan mengingat isi dari UU Keamanan Nasional melarang adanya tindakan yang dianggap pemisahan diri, subversi, infiltrasi, dan sabotase.

Pada kesempatan tersebut, jargon-jargon seperti “Bebaskan Hong Kong, Revolusi Zaman Kita,” “Bersihkan Nama Baik 4 Juni,” “Akhiri Kediktatoran Satu Partai,” dan “Tolak UU Keamanan Nasional” diserukan oleh peserta unjuk rasa. Mereka juga menyanyikan lagu kebangsaan “Glory to Hong Kong,” sebuah lagu kebangsaan untuk mendukung gerakan demokrasi.*