Lama Baca 3 Menit

WNA Diberi Kelonggaran Masuk China Melalui Hong Kong

17 March 2021, 07:00 WIB

WNA Diberi Kelonggaran Masuk China Melalui Hong Kong-Image-1

Hong Kong - Image from Berbagai sumber

Bolong.id - Otoritas Tiongkok mempermudah permohonan visa bagi warga negara asing yang memasuki wilayah daratan Tiongkok itu melalui Hong Kong. 

Namun untuk mendapatkan visa tersebut para pemohon harus bisa menunjukkan sertifikat yang menerangkan telah mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 buatan Tiongkok. 

Untuk memulai kembali arus keluar-masuk antara Tiongkok dan beberapa negara, maka mulai Senin, Kantor Komisioner Kementerian Luar Negeri Tiongkok di Daerah Administrasi Khusus Hong Kong (HKSAR) memberikan kemudahan fasilitas permohonan visa.

Beberapa jenis visa yang bisa dikeluarkan bagi WNA yang hendak memasuki Tiongkok melalui Hong Kong, di antaranya untuk keperluan bisnis, bekerja, dan bertemu keluarga (family reunion).

Pemegang visa bisnis dari negara-negara anggota APEC yang mendapatkan vaksin buatan Tiongkok, seperti Indonesia dan Malaysia, juga diberikan kelonggaran memasuki Tiongkok.

Bukti hasil negatif tes usap dan sertifikat kesehatan yang dikeluarkan oleh perwakilan otoritas Tiongkok di negara asal pemohon juga sudah tidak dipersyaratkan lagi.

Jika kebijakan tersebut berjalan efektif, maka diharapkan akan diberlakukan di Kota Guangzhou, Tiongkok, yang berdekatan dengan Hong Kong, demikian peneliti dari Chinese Academy of Social Sciences, Tian Guangqiang.

Hal itu sangat diperlukan, mengingat sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara menggunakan vaksin buatan Tiongkok.

Namun sayangnya kemudahan memperoleh visa tersebut belum mencakup visa pelajar. Padahal di Tiongkok, terdapat sekitar 14.000 pelajar Indonesia yang menginginkan kembali ke kampus.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Beijing mencabut syarat wajib tes usap bagi orang yang baru datang dari berbagai kota di Tiongkok.

Aturan tersebut mulai berlaku pada Selasa (14/3) setelah lebih dari 40 hari Ibu Kota Tiongkok itu tidak mendapatkan tambahan kasus baru. (*)