Beijing Forbidden City - Image from : gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami
Beberapa hari yang lalu, Biro Relik Kebudayaan Kota Beijing (北京市文物局) mengeluarkan surat yang memutuskan bahwa pada tanggal 7 Mei 2020, Dewan Negara Tiongkok (国务院) harus mengeluarkan "Pedoman Tentang Melakukan Pekerjaan dengan Baik dalam Normalisasi Pencegahan dan Pengendalian Wabah COVID-19.", sebagai respons terhadap mekanisme pencegahan dan pengendalian COVID-19. Taman terbuka, tempat wisata, tempat olahraga, perpustakaan, museum, dan tempat indoor lainnya harus menetapkan aturan wisata ini dengan mengharuskan pengunjung untuk melakukan reservasi terlebih dahulu dan membatasi arus wisatawan yang datang ke sana.
Dalam himbauan terbarunya, Kota Terlarang Beijing (北京故宫) akan meningkatkan kuota jumlah pengunjung harian menjadi 8000 orang sejak tanggal 12 Mei 2020. Akibat pengaruh COVID-19, Kota Terlarang Beijing (北京故宫) sempat mengeluarkan pengumuman akan penutupan, pada tanggal 23 Januari 2020 lalu, demi menghindari meluasnya infeksi COVID-19 dari wisatawan yang berkunjung ke Kota Terlarang Beijing (北京故宫).
Sementara pariwisata di Indonesia sampai saat ini, seperti Taman Mini, Monas, dan museum-museum masih ditutup untuk mencegah makin meluasnya penyebaran infeksi COVID-19. Menurut skema yang di bahas dalam Persatuan Insiyur Indonesia (PII) di Jakarta Rabu (6/5/2020) malam, parawisata di Indonesia akan buka kembali di fase 3, yaitu mulai tanggal 15 Juni 2020.
Penulis: Bryant
Sumber: wap.eastmoney.com dan batam.tribunnews.com
Advertisement