Lama Baca 2 Menit

China Sahkan UU Perlindungan Tanah Hitam

25 June 2022, 17:16 WIB

China Sahkan UU Perlindungan Tanah Hitam-Image-1

Ilustrasi tanah hitam - Gambar diambil dari Internet, jika ada keluhan hak cipta silakan hubungi kami.

Beijing, Bolong.id - Badan legislatif Tiongkok pada hari Jumat hari ini, mengesahkan undang-undang tentang konservasi tanah hitam, Jumat (24/6/2022). Itu memastikan keamanan biji-bijian negara yang ditanam di tanah negara.

Dilansir dari 央视新闻客户端 pada Jumat (24/06/22), undang-undang tersebut, yang diadopsi setelah pemungutan suara pada pertemuan penutupan sesi komite tetap ke-35 dari Kongres Rakyat Nasional ke-13, membahas kebutuhan negara akan langkah-langkah yang dirancang untuk secara khusus melindungi tanah hitam.

Tanah hitam, atau tanah chernozem, ditemukan di provinsi timur laut Tiongkok di Heilongjiang, Jilin dan Liaoning dan di beberapa bagian Daerah Otonomi Mongolia Dalam, menghasilkan sekitar seperempat dari total produksi biji-bijian negara itu, membuatnya penting untuk pasokan makanan Tiongkok.

Namun, reklamasi yang berlebihan telah mengikis nutrisi tanah dan lapisan chernozemnya menipis, menimbulkan ancaman bagi keamanan ekologis negara dan pembangunan pertanian yang berkelanjutan.

Terdiri dari 38 ketentuan, undang-undang tersebut menetapkan tanggung jawab pemerintah dan "operator produksi pertanian" untuk melindungi tanah hitam.

Undang-undang tersebut akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2022. (*)