Rapid Test - Image from detik.net
Jakarta, Bolong.id -PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai wajibkan penumpang jarak jauh membawa tes antigen sebagai syarat perjalanan. Untuk mempermudah PT KAI menyediakan tes rapid antigen dengan harga Rp 105 ribu.
Aturan membawa tes hasil rapid tes antigen ini mulai berlaku pada 21 Desember 2020. Pada tahap awal, layanan rapid tes Antigen tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.
Lantaran proses pelayanan rapid test Antigen lebih lama ketimbang rapid test antibodi, penumpang diminta melakukan tes H-1 sebelum perjalanan dilakukan. Dilansir dari Bisnis Tempo, Senin (21/12/2020).
KAI mewajibkan penumpang kereta mengantongi dokumen tes rapid Antigen yang menunjukkan hasil negatif COVID-19 selama masa angkut mudik Natal dan tahun baru berlangsung. Ketentuan itu berlaku pada 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun. Kedua beleid tersebut mengatur kewajiban penumpang jarak jauh dengan angkutan umum untuk mengantongi hasil tes rapid Antigen maupun swab PCR.
Dadan menjelaskan, hasil tes rapid Antigen berlaku maksimal 3 hari sebelum tanggal keberangkatan. Selain di stasiun, calon penumpang dapat menggunakan hasil rapid tes Antigen dari rumah sakit atau klinik resmi. (*)
Advertisement