Vaksin COVID-19 - Image from detik.net
Jakarta, Bolong.id - Vaksinasi bisa dilakukan kepada orang usia 18 hingga 59 tahun, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) menyebut ada sederet daftar jenis penyakit penyerta yang tidak layak untuk mendapatkan vaksin.
Berdasarkan surat rekomendasi PAPDI (Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit dalam Indonesia) Senin (28/12).
Dilansir dari Pikiran Rakyat, berikut sejumlah penyakit penyerta yang belum dan tidak layak untuk mendapatkan vaksin COVID-19.
1. Penyakit Autoimun Sistemik (SLE, Sjogren,vaskulitis, dan autoimun lainnya)
Bagi calon penerima vaksin yang masuk kategori belum layak, dengan catatan karena memiliki Riwayat penyakit autoimun tidak dianjurkan untuk diberikan vaksinasi COVID-19 sampai hasil penelitian yang lebih jelas telah dipublikasi.
2. Sindroma Hiper IgE
Sama dengan orang dengan penyakit autoimun, orang yang mempunyai penyakit Hiper IgE disebut belum layak divaksin. Pasien Hiper IgE tidak dianjurkan untuk diberikan vaksinasi COVID-19 sampai hasil penelitian yang lebih jelas telah dipublikasi.
3. Orang dengan infeksi akut
Disebutkan sebagai golongan orang yang tidak layak divaksin, yakni pasien dengan kondisi penyakit infeksi akut yang ditandai dengan demam menjadi kontraindikasi vaksinasi.
4. PGK non dialysis
Menurut PAPDI saat ini pemberian vaksin belum direkomendasikan pada pasien PGK non dialisis, PGK dialisis, resipien transplantasi, dan sindroma nefrotik yang menerima imunosupresan atau kortikosteroid.
5. PGK dialysis
PGK dialysis (hemodialisis dan dialysis peritoneal) sama seperti yang non PGK dialysis maka orang dengan penyakit penyerta ini juga belum layak divaksin.
Pemberian vaksin belum direkomendasikan terhadap pasien PGK non dialisis, PGK dialisis, resipien transplantasi dan sindroma nefrotik yang menerima imunosupresan/ kortikosteroid.
6. Transplantasi Ginjal
Pemberian vaksin COVID-19 pada orang yang pernah melakukan transplantasi ginjal belum direkomendasikan pada pasien PGK non dialisis, PGK dialisis, resipien transplantasi dan sindroma nefrotik yang menerima imunosupresan/ kortikosteroid.
7. Hipertensi
Beberapa uji klinis dari sejumlah vaksin corona telah menginklusi pasien dengan hipertensi belum direkomendasikan layak divaksin, karena belum ada rekomendasi dari tim uji klinis vaksin yang dilakukan di Indonesia, dan masih menunggu hasil uji klinis di Bandung.
8. Gagal jantung
Bagi yang memiliki Riwayat gagal jantung vaksinasi ini belum layak, mengingat belum ada data mengenai keamanan vaksin corona pada kondisi ini.
9. Penyakit jantung coroner
Sama dengan gagal jantung, orang dengan penyakit jantung coroner dikatakan sebagai kategori yang belum layak divaksin, hal itu karena belum ada data mengenai keamanan vaksin COVID-19 pada kondisi tersebut.
10. Reumatik Autoimun (autoimun sistemik)
Bagi penderita reumatik autoimun saat ini masih belum layak, karena sejauh ini masih belum ada data untuk penggunaan vaksin corona pada pasien reumatik-autoimun. (*)
Advertisement