Lama Baca 2 Menit

China Minta Opini Publik tentang Undang-undang Warisan Budaya

12 November 2020, 10:22 WIB

China Minta Opini Publik tentang Undang-undang Warisan Budaya-Image-1

Chinese Heritage Johor - Image from Johortravel.com

Beijing, Bolong.id - Administrasi bagian Warisan Budaya Nasional Tiongkok pada Rabu (11/11/20) meminta opini publik tentang rancangan revisi undang-undang perlindungan warisan budaya.

Revisi tersebut menambahkan bab baru tentang pengawasan dan inspeksi warisan budaya, yang mencakup ketentuan rinci tentang tanggung jawab pemerintah, mengintensifkan inspeksi tingkat nasional dan menerapkan sistem manajemen untuk bahaya keselamatan peninggalan budaya, di antara aspek-aspek lainnya.

Berdasarkan revisi tersebut, otoritas warisan budaya di bawah Dewan Negara akan memeriksa pekerjaan pemerintah daerah di bidang perlindungan warisan budaya, dan menindaklanjuti kasus pidana besar dan kecelakaan yang melibatkan warisan budaya.

Revisi tersebut juga mensyaratkan pemerintah daerah untuk mempertimbangkan perlindungan warisan budaya ketika mengevaluasi pekerjaan unit terkait. Dilansir dari Xinhuanet pada Rabu (11/11/2020).

Publik dapat menyampaikan pendapat mereka melalui email atau surat sebelum 10 Desember, menurut administrasi. (*)