Vaksin - Image from Alodokter
Bolong.id - Kementerian Kesehatan RI menyetujui pelaksanaan vaksinasi tahap III di wilayah DKI Jakarta, yang diperuntukkan bagi usia 18 tahun ke atas.
Dalam akun twitter resminya @dirgarambe, Selasa (8/6/2021) dr Dirga Sakti Rambe berkicau. "Artinya, SEMUA penduduk DKI berusia mulai 18 tahun sudah bisa divaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat. Jangan sia-siakan kesempatan ini. Segera vaksinasi, segera terlindungi".
Kicauannya tersebut sekaligus mengunggah surat edaran dari Kemenkes Nomor SR.02.04/II/1496/2021. Surat tersebut mengenai Tanggapan atas permohonan persetujuan pelaksanaan vaksinasi di Provinsi DKI Jakarta.
Ada 3 poin dalam surat tersebut. yang pertama, berdasarkan data, total kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta hingga Minggu (6/6) mencapai 435.135 orang. Angka tersebut, 35% diantaranya kasus positif aktif dengan gejala sedang sampai kritis.
"Persentase kasus positif di DKI Jakarta selama sepekan terakhir sebesar 7,62%, lebih dari 5%. Ini menunjukkan bahwa transmisi penularan penyakit di DKI masih tinggi," demikian bunyi surat tersebut.
Poin kedua, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta sudah memasuki tahap ke-3 dengan sasaran masyarakat rentan. Namun, pelaksanaannya masih terbatas yaitu hanya pada sasaran yang tinggal di pemukiman kumuh saja.
Poin ketiga, DKI Jakarta merupakan ibu kota negara, menjadi pusat pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga penting untuk segera menekan dan mengendalikan kasus Covid-19 di DKI Jakarta, melalui herd immunity melalui vaksinasi.
"Mempertimbangkan hal tersebut, maka DKI Jakarta dapat memperluas sasaran vaksinasi kepada penduduk usia 18 tahun ke atas, dengan tetap memprioritaskan pemberian vaksin kepada tenaga kesehatan, usia lanjut, petugas pelayanan publik, masyarakat rentan yang belum divaksin," demikian isi surat tersebut. (*)
Informasi Seputar Tiongkok
Advertisement