Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta - Image from detik
Jakarta, Bolong.id - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan cara membuat Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai syarat untuk bisa bepergian keluar Jabodetabek selama larangan mudik Lebaran 2021.
SIKM merupakan surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang ingin melakukan perjalanan dengan keperluan mendesak selama larangan mudik.
Masyarakat, kata Syafrin, awalnya harus mengisi data diri melalui aplikasi Jakevo dan harus melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan.
"Melampirkan KTP, surat keterangan sesuai kebutuhan yang bersangkutan, misal kedukaan di kampung, lampirkan surat keterangan kematian dari kampung, yang dari kampung, jangan dari sini (Jakarta), kalau dari sini pasti tidak disetujui," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/5).
Untuk keperluan lain misal menjenguk orang sakit, Syafrin mengatakan surat keterangan yang dilampirkan harus dari rumah sakit atau dokter daerah yang dituju.
"Yang akan antar ibu hamil, lampirkan surat keterangan dari dokter yang menangani, bahwa yang bersangkutan akan melahirkan di kampung, sehingga harus diantar, tentu pendamping maksimal dua orang," kata dia.
Ia mengatakan setelah pengajuan itu, akan dilakukan proses verifikasi dengan waktu paling lama dua hari sejak pengajuan.
"Dari verifikasi, pak lurah akan setujui, nanti tanda tangan secara digital," kata dia.
Namun demikian, ia menjelaskan saat ini pengajuan menggunakan Jakevo masih menunggu proses sinkronisasi dan persetujuan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Untuk sistem Jakevo sudah siap, tinggal sinkronisasi dengan tanda tangan lurah, karena tanda tangan otomatis digital, oleh sebab itu perlu persetujuan dari BSSN," kata dia.
Diketahui, aturan SIKM sebelumnya tercantum dalam Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadan. (*)
Informasi Seputar Tiongkok
Advertisement