Lama Baca 2 Menit

Selingkuh, Bukan Alasan Hukum Perceraian di China

07 January 2022, 11:02 WIB

Selingkuh, Bukan Alasan Hukum Perceraian di China-Image-1

ilustrasi mediasi perceraian - Image from Dari berbagai sumber. Segala keluhan terkait hak cipta silahkan hubungi kami

Beijing, Bolong.id - Peradilan Tiongkok kini menolak gugat cerai suami-isteri, dengan alasan selingkuh. Kecuali, selingkuh dalam kurun waktu tertentu (lama) berturut-turut. Disebut kohabitasi, di Indonesia dijuluki Kumpul Kebo.

Dilansir dari 芥末蔬菜 pada (7/1/2022) Mahkamah Agung Tiongkok, 29 Desember 2021 menerapkan pasal perkawinan  dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Salah satu isinya adalah, itu.

Contoh, pria beristeri check in kamar hotel bersama wanita bukan isteri. Ini bukan kohabitasi. Karena, hotel adalah tempat sementara. Bukan tempat tinggal. 

Memotret sepasang pria-wanita dewasa, bukan suami-isteri, bergandengan tangan di tempat umum, ini bukan bukti kohabitasi.

Namun, foto pasangan pria-wanita bukan suami-isteri, mukim di sebuah rumah dalam kurun waktu lama, berturut-turut, itulah bukti hukum kohabitasi. Bisa dijadikan bukti hukum perceraian.

Selain itu, dalam menangani kasus perceraian, pengadilan Tiongkok wajib memberi waktu minimal 30 hari kepada penggugat dan tergugat untuk berdamai.

Tujuannya, di masa tenggang itu masih ada kemungkinan penggugat cerai berubah pikiran. Misalnya, terkait masa depan anak mereka. (*)