Lama Baca 4 Menit

Satgas Pamtas Yonif 623/ BWU Gagalkan Human Trafficking Anak di Bawah Umur

01 October 2020, 06:49 WIB

Satgas Pamtas Yonif 623/ BWU Gagalkan Human Trafficking Anak di Bawah Umur-Image-1

Satgas Pamtas Yonif 623/ BWU amankan pelaku - Image from MSF

Sebuku - Mendapat informasi terkait dugaan adanya penculikan anak yang didapat dari masyarakat, Satgas Pamtas Yonif 623/BWU bergerak cepat menghubungi jajaran pos disepanjang perbatasan RI-Malaysia dari wilayah Sebuku sampai dengan Seimanggaris untuk segera melakukan pemeriksaan dan mencari oknum yang diduga menculik anak dibawah umur.

Informasi penculikan anak ini didapat dariĀ 
masyarakat Desa Bebanas atas nama H. Salim tentang adanya dugaan penculikan anak dibawah umur warga desa Sebuku atas nama Sdri. Andi Mutiara, Selasa (29/9/2020).

Setelah melakukan pemeriksaan di jalan yang menghubungkan wilayah antara Sebuku dan Seimanggaris, didapat informasi ada warga dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh H. Salim yang akan menyeberang di Pelabuhan Speed Sei Ular dan oleh personel Satgas Pamtas Yonif 623/BWU yang melakukan pencarian segera mengamankan oknum pelaku dan korban tersebut.

Dari hasil pengamanan oknum penculik anak tersebut didapat identitas pelaku atas nama Muhammad Asri Bin Dahlan (19), pekerjaan buruh dengan alamat Desa Bebanas Rt. 01 Kec. Sebuku, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara sedangkan korban dengan identitas Andi Mutiara (Perempuan/12), pekerjaan pelajar SDN 003 Kunyit dengan alamat Desa Bebanas Rt. 01 Kec. Sebuku, Kab.Nunukan, Prov. Kaltara. Dari keterangan pelaku, korban akan dibawa ke Tawau, Malaysia melalui Sebatik.

Barang bukti yang diamankan adalah tas gendong warna hitam berisi pakaian, handphone merk Advan warna Hitam beserta charger dan passport atas nama Muhammad Asri Bin Dahlan.

Personel Satgas Pamtas Yonif 623/BWU Pos Salang yang berhasil mengamankan pelaku di Pelabuhan Sei Ular adalah Letda Inf Edy Sukatman, Serda Alfantri, Praka Makhali dan Pratu Lutfi Kartolo.

Selanjutnya pelaku dan korban dibawa ke Polsek Sebuku dan diterima oleh Waka Polsek Sebuku Ipda Pol Marusaha Marpaung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dansatgas Pamtas Yonif 623/BWU Letkol Inf Yordania, S.I.P., M.Si mengatakan bahwa kasus penculikan anak dibawah umur ini telah diserahkan kepada pihak yang berwenang yaitu Polsek Sebuku.

"Setelah kami amankan di Pelabuhan Speed Sei Ular, pelaku dan korban dibawa oleh anggota Pos Salang Satgas Pamtas Yonif 623/BWU lalu diserahkan kepada Polsek Sebuku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Dansatgas.

Selanjutnya Dansatgas mengungkapkan bahwa pengamanan oknum pelaku penculikan anak ini merupakan informasi dari masyarakat sehingga Satgas Pamtas Yonif 623/BWU bergerak cepat dalam meresponsnya dengan melakukan pemeriksaan disepanjang perbatasan RI-Malaysia dari wilayah Sebuku sampai dengan wilayah Seimanggaris.

"Tugas kami adalah mengamankan perbatasan dari tindakan ilegal atau perbuatan yang mengarah kepada tindak pidana. Kasus dugaan penculikan anak ini merupakan informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada Satgas Pamtas Yonif 623/BWU sehingga kami merespons dan bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan disepanjang perbatasan dan dapat diamankan oknum pelaku beserta korban di Pelabuhan Speed Sei Ular selanjutnya proses hukumnya kami serahkan kepada pihak yang berwenang," kata Dansatgas mengakhiri. (*)


Penulis: MSF