Lama Baca 2 Menit

Buntut Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Pemerintah Diadukan ke Organisasi Perburuhan Internasional

04 December 2021, 08:35 WIB

Buntut Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Pemerintah Diadukan ke Organisasi Perburuhan Internasional-Image-1

Presiden KSPI Said Iqbal - Image from Dari berbagai sumber. Segala keluhan terkait hak cipta silahkan hubungi kami

Jakarta, Bolong.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengadukan pemerintah ke Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), Konfederasi Serikat Buruh Internasional (ITUC), dan IndustriALL Global Union. Aduan itu terkait penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Di satu sisi, KSPI meyakini keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja tidak berlaku sampai pemerintah melakukan perbaikan paling lambat dua tahun. Namun, di sisi lain pemerintah seperti yang disampaikan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo mengatakan bahwa UU Cipta Kerja tetap berlaku sementara direvisi.

Terkait dengan ini, Said Iqbal selaku Presiden KSPI pun menghubungi beberapa organisasi pekerja internasional.

"Saya sudah berhubungan dengan ILO karena saya adalah anggota pengurus pusat Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkantor di Jenewa, yaitu ILO Governing Body," ujarnya, Jakarta, Jumat (3/12).

Kepada ITUC dan IndustriALL Global Union pihaknya juga mengaku sudah mengirim surat. 

Said melanjutkan, pihaknya akan melakukan kampanye internasional mengenai sikap serikat buruh terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan keputusan MK, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan cacat formil. Said menilai, pemerintah tidak taat kepada keputusan MK mengenai UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

"Kami memandang ada dua syarat, yaitu syarat perbaikan formal bukan isi pasal," ujarnya.(*)


Informasi Seputar Tiongkok