Ornamen natal di pusat perbelanjaan di Jakarta - Image from Dari berbagai sumber. Segala keluhan terkait hak cipta silahkan hubungi kami
Jakarta, Bolong.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan diberlakukan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Baru-baru ini, kepolisian mengumumkan syarat perjalanan terbaru saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yaitu membawa surat keluar masuk (SKM).
"Polri juga [sudah berjaga] di seluruh-seluruh pintu-pintu tol dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin. Nah di situ nanti juga akan dicek di situ apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Berikut sejumlah aturan lainnya yang diterapkan dalam PPKM level 3 Nataru:
Mal tetap diperbolehkan buka dengan kapasitas 50 persen pengujung pada pukul 09.00-22.00 WIB. Akan tetapi kegiatan acara perayaan Natal dan tahun baru di mal tidak diperbolehkan.
Selain itu, bioskop tetap diperbolehkan beroperasi dengan 50 persen kapasitas penonton. Makan dan minum di dalam area mal juga diperbolehkan dengan 50 persen kapasitas tempat.
Aturan lainnya, pemerintah mengimbau kepada sekolah untuk tidak memberikan libur khusus pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sementara itu, tempat wisata hanya diperbolehkan berkapasitas 50 persen dengan penerapan ganjil genap.
Untuk gereja, diminta membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah. Total umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah Natal secara offline pun tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja.
Advertisement