Pembelajaran Tatap Muka - Image from Dari berbagai sumber. Segala keluhan terkait hak cipta silahkan hubungi kami
Jakarta, Bolong.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, Indonesia, kembali diperpanjang mulai Selasa (16/11/2021) hingga Senin (29/11/2021). Daerah dengan PPKM level 1 bertambah lima kabupaten/kota.
"Dalam asesmen yang akan berlaku dalam dua minggu ke depan, terdapat penambahan Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam Level 2 sebanyak 10 Kabupaten/Kota dan Level 1 sebanyak 5 Kabupaten/Kota," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/11).
Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri pun menyebutkan, jumlah keseluruhan Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam Level 1 kini menjadi 26 Kabupaten Kota, Level 2 menjadi 61 Kabupaten/Kota, dan Level 3 menjadi 41 Kabupaten/Kota.
Beberapa kota yang masuk dalam kategori Level 1 itu yakni semua kabupaten/kota di DKI Jakarta, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang di Banten, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi di Jawa Barat. Selain itu, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Pasuruan di Jawa Timur juga termasuk kategori ini.
PPKM level 1 berarti ada pelonggaran kebijakan pembatasan mobilitas. Misalnya, sekolah tatap muka kini bisa mencapai 50 persen dari kapasitas, perkantoran 75 persen, mal 100 persen hingga pukul 22.00, dan tempat ibadah 75 persen.
Selain itu, fasilitas publik dibuka 75 persen, kegiatan seni budaya dan olahraga dapat dihadiri 75 persen kapasitas penonton, transportasi dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen, dan resepsi pernikahan dapat digelar 75 persen.
Di saat yang sama, sejumlah pakar dan Kementerian Kesehatan mengaku ada ancaman gelombang ketiga Covid-19, terutama jika ada peningkatan mobilitas di masa Natal dan Tahu Baru.
Advertisement