Demo buruh kepada MK terkait UU Cipta Kerja - Image from Dari berbagai sumber. Segala keluhan terkait hak cipta silahkan hubungi kami
Jakarta, Bolong.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Namun, disebutkan undang-undang itu harus diperbaiki hingga dua tahun ke depan.
"Mengadili dalam provisi, satu, menyatakan permohonan provisi Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan provisi Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI," kata Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis (25/11).
"Dalam pokok permohonan, satu, menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, mengabulkan permohonan pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan pemohon VI untuk sebagian," tambahnya.
Dalam pokok permohonan, majelis hakim juga menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan."
"Menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," tambahnya.
Adapun massa aksi dari kelompok buruh ikut mendengarkan sidang putusan MK terkait Uji Materi UU Cipta Kerja di Kawasan Patung Kuda, Kamis (25/11). Massa aksi dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) memutuskan untuk mendengarkan sidang putusan tersebut dari depan Gedung Sapta Pesona lantaran terhadang kawat duri milik kepolisian.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, massa aksi lantas memutar video sidang putusan MK yang disiarkan secara langsung melalui Youtube. Siaran tersebut kemudian disambungkan dengan pengeras suara yang terpasang di mobil komando.
Sebagai informasi, pada November 2020, KSPI resmi mengajukan permohonan uji materi UU Cipta Kerja ke MK. Permohonan itu teregistrasi pada 12 November 2020 dengan Nomor Perkara: 101/PUU-XVIII/2020. Dalam gugatannya, buruh menuntut agar hakim konstitusi mencabut atau membatalkan UU Cipta Kerja yang ditetapkan pada Oktober 2020.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) selaku penggugat menilai UU Cipta Kerja cacat prosedur dari tahap awal hingga penetapannya. Presiden KSPI Said Iqbal menilai kecacatan formil diawali dengan tidak dilibatkannya serikat buruh dalam perencanaan, pembentukan, hingga penetapan aturan tersebut.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja diubah berkali-kali baik dari segi halaman maupun pasal-pasal yang ada. Ia menduga ada perubahan substansi pasal karena ketika ditanya oleh majelis hakim, keterangan pemerintah dan DPR dinilai berbelit-belit.
Selain KSPI, beberapa serikat buruh juga mengajukan permohonan uji materi. Mereka adalah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi. Bertepatan dengan pembacaan keputusan terkait hasil uji formil dan materil UU Cipta Kerja di MK, sejumlah elemen buruh menggelar demo di beberapa daerah, termasuk Jakarta.(*)
Informasi Seputar Tiongkok
Advertisement