Lama Baca 4 Menit

Tambah 229 Pulau, Indonesia Kini Punya 17.000 Pulau!

05 September 2021, 16:13 WIB

Tambah 229 Pulau, Indonesia Kini Punya 17.000 Pulau!-Image-1

Raja Ampat, Area Kepulauan di Indonesia - Image from Dari berbagai sumber. Segala keluhan terkait hak cipta silahkan hubungi kami

Jakarta, Bolong.id - Tahukah Anda jumlah pulau di Indonesia? Menurut data Gazeter Republik Indonesia, per tahun 2020 Indonesia memiliki 16.771 pulau. Namun, belum lama ini, Indonesia mencatat memiliki 17.000 pulau, yang berarti terdapat penambahan sebanyak 229 pulau ke teritori Indonesia.

Kepala Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai (PKLP) dari Badan Informasi Geospasial (BIG), Yosef Dwi Sigit Purnomo, mengkonfirmasi bahwa dari hasil Rapat Tindak Lanjut Koordinasi Data Pulau Senin 23 Agustus 2021 lalu, telah disepakati jumlah pulai di Indonesia menjadi 17 ribu. Berita ini disampaikan Sigit dalam sebuah keterangan tertulis. Dalam rapat tersebut, juga disepakati tindak lanjut yang perlu dilaksanakan pada tahun 2022, yaitu penelaahan lebih lanjut dengan mengikutsertakan kementerian, pemerintah daerah, serta lembaga pemerintah yang terkait.

Sigit pun menjelaskan ada sejumlah data yang akan ditelaah, termasuk objek yang terindikasi bukan pulau. “Objek pulau yang bergabung karena adanya reklamasi dan objek yang belum dilakukan verifikasi unsur rupabumi pada 2021 dari data hasil survei Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga masuk dalam daftar telaah,” jelas Sigit.

Selain itu, penelaahan juga dilakukan pada objek hasil verifikasi unsur rupabumi 2021 yang masih menunggu kelengkapan informasi dari pemerintah daerah dan objek hasil pendataan survei toponim yang dilakukan BIG pada 2021 dan 2022.

Sementara itu, Sigit menilai perlu juga dilakukan pembahasan terkait definisi pulau yang disepakati kementerian atau lembaga dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah. Langkah ini dibutuhkan agar pemerintah pusat dan daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai pulau. “Termasuk soal perdebatan apakah pulau reklamasi dihitung dalam Gazeter,” tambah Sigit.

Saat ini, penetapan pulau dilakukan berdasarkan empat syarat, antara lain ada area lahan daratan yang terbentuk secara alami, bukan hasil reklamasi, serta dikelilingi oleh air serta selalu berada di atas pasut tinggi.

Selain itu, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, pada pasal 1 ayat (3), menyebutkan bahwa "pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi air dan berada di atas permukaan air pada waktu air pasang."

Sebagai catatan, Rapat Tindak Lanjut Koordinasi Data Pulau diikuti oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pusat Hidro-oseanografi TNI Angkatan Laut, di luar Badan Informasi Geospasial.

Adapun Gazeter Republik Indonesia Tahun 2021 itu sendiri rencananya diterbitkan pada 30 November 2021. Sebelum diterbitkan, Gazeter perlu melewati proses pengumuman yang dilakukan pada 24 Agustus-4 Oktober 2021. Setelah itu, akan dilakukan penelaahan ulang terhadap tanggapan pada 5-25 Oktober 2021. Selanjutnya, akan diajukan Surat Keputusan (SK) Penetapan Nama Rupabumi Baku oleh Kepala BIG pada 26 Oktober-12 November 2021 dan ditutup dengan proses layouting sebagai tahap akhir. Untuk melihat data lengkapnya, masyarakat dapat mengakses situs resmi BIG di sinar.big.go.id.(*)


Informasi Seputar Tiongkok