Jokowi dan Anak-anak - Image from Dari berbagai sumber. Segala keluhan terkait hak cipta silahkan hubungi kami
Jakarta, bolong.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak. Jaleswari Pramodhawardani Deputi V Kantor Kepegawaian Kepresidenan menjelaskan bahwa ada dua hal yang mendasari ditetapkannya peraturan tersebut.
“Setidaknya ada dua kebutuhan pokok permasalahan PP 78 tahun 2021, yaitu kebutuhan sosiologis empiris dan kebutuhan yuridis”, jelas Jaleswari dalam sebuah siaran pers Minggu (22 Agustus 2021).
Dari sudut pandang sosiologis, anak-anak Indonesia dihadapkan pada situasi dan kondisi tertentu yang membahayakan diri dan jiwa anak. Termasuk di dalamnya adalah anak-anak dalam situasi darurat dan anak-anak yang melanggar hukum.
“Beberapa anak dieksploitasi secara seksual dan ekonomi, dan beberapa menjadi korban perdagangan manusia dan keadaan khusus lainnya,” kata Jaleswari.
Ada pula Jaleswari menyebutkan, Presiden Jokowi selalu menyerukan perlindungan bagi anak-anak Indonesia. "Dalam proses perlindungan anak, Presiden juga menegaskan bahwa pemerintah harus mampu menyediakan layanan pelaporan yang mudah diakses," imbuh Jaleswari.
Berangkat dari situ, Jokowi mengeluarkan PP No. 78 Tahun 2021 untuk memastikan bahwa pemerintah akan mengambil langkah-langkah tambahan untuk melindungi anak dari situasi dan kondisi tertentu yang mengancam tumbuh kembang mereka. Ini juga merupakan bentuk respon terhadap kebutuhan sosiologis-empirik.
Dari perspektif yuridis, Jaleswari menyampaikan bahwa aturan ini dapat dirunut amanat pembentukannya dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. UU ini mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai perlindungan khusus bagi anak melalui pembentukan PP.
Dia menuturkan PP ini memiliki signifikansi yang mendalam karena merupakan bentuk aksi afirmatif dalam pemberian layanan bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus. PP ini juga memperjelas kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya dalam mengambil langkah-langkah perlindungan anak.
Lebih lanjut lagi, dalam Pasal 3 PP itu dijelaskan ada 15 kategori anak yang wajib diberikan perlindungan khusus oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya. Mereka antara lain adalah anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, anak yang menjadi korban pornografi, anak dengan HIV dan AIDS, anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, dan anak korban kekerasan Fisik dan/atau psikis.
Selanjutnya, anak korban kejahatan seksual, anak korban jaringan terorisme, anak penyandang disabilitas, anak korban perlakuan salah dan penelantaran, anak dengan perilaku sosial menyimpang, serta anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya juga termasuk dalam daftar.
Informasi Seputar Tiongkok
Advertisement