Lama Baca 3 Menit

Dikuasai Sejak 1946, Jokowi Sukses Klaim Wilayah Udara Indonesia dari Singapura!

27 January 2022, 06:00 WIB

Dikuasai Sejak 1946, Jokowi Sukses Klaim Wilayah Udara Indonesia dari Singapura!-Image-1

Pertemuan Jokowi dan PM Singapura Lee Hsien Long Bahas FIR - Image from berbagai sumber. Segala keluhan terkait hak cipta silahkan hubungi kami

Jakarta, Bolong.id - Akhirnya, di masa pemerintahan Joko Widodo, Indonesia berdaulat mengelola wilayah udara atau Flight Information Region (FIR) untuk daerah Kepulauan Riau dan Natuna.

Sebelumnya penerbangan dari Natuna dan Riau harus melapor ke Singapura. Kini, berkat penandatanganan Penyesuaian batas FIR Jakarta-Singapura yang dilakukan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, pelaporan tersebut tak lagi harus dilakukan.

Tak hanya itu, dengan adanya perjanjian ini, maka ruang lingkup FIR Indonesia telah melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia termasuk kepulauan Riau dan kepulauan Natuna.

"Ke depan, diharapkan kerjasama penegakan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan," kata Presiden Joko Widodo, dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, kesepakatan ini merupakan buah dari berbagai upaya yang telah dilakukan selama bertahun-tahun oleh pemerintah untuk melakukan negosiasi penyesuaian FIR dengan Pemerintah Singapura.

Namun, Indonesia akan memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu di ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura. Di area tertentu tersebut, ketinggian 37.000 kaki ke atas tetap dikontrol Indonesia.

Hal ini disepakati agar pengawas lalu lintas udara kedua negara, dapat mencegah fragmentasi dan mengkoordinasikan secara efektif lalu lintas pesawat udara yang akan terbang dari dan menuju Singapura pada ketinggian tertentu tersebut.

Pendelegasian Pelayanan Jasa Penerbangan (PJP) secara terbatas pada area tertentu FIR Jakarta kepada Singapura itu tentu tidak mengecualikan kewenangan Indonesia untuk melaksanakan aktivitas sipil dan militer sesuai kedaulatan dan hak berdaulatnya di ruang udara Indonesia.

Sebelumnya, kuasa Singapura atas langit Indonesia itu ditetapkan dalam pertemuan ICAO di Dublin, Irlandia Maret 1946. Dari perjanjian itu Singapura menguasai sekitar 100 mil laut (1.825 kilometer) wilayah udara Indonesia mencakup kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Natuna, Sarawak, dan Semenanjung Malaya. Imbasnya pesawat Indonesia harus meminta izin otoritas penerbangan Singapura jika hendak terbang dari Tanjungpinang ke Pekanbaru. Begitu juga ke pulau Natuna, Batam, dan penerbangan di kawasan selat Malaka.