Jakarta, Bolong.id - Presiden Indonesia, Joko Widodo menyatakan, pemerintah (eksekutif) tidak mencampuri vonis hukuman Ferdy Sambo. Itu wilayah Yudikatif," ujarnya.
Jokowi meminta semua pihak menghormati putusan majelias hakim terhadap Ferdy Sambo pada terpidana lainnya.
Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Dikutip dari Detik.news. "Itu, wilayah, wilayahnya Yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur," kata Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Presiden menilai putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo cs ini sudah mempertimbangkan fakta, dan bukti selama persidangan.
"Saya kira keputusan yang ada, saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti, saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat."
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis 5 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.(*)
Advertisement