Beijing, Bolong.id - Hari ini 73 tahun lalu, 27 Januari 1950, Tiongkok menetapkan sistem perpajakan terpadu.
Dilansir dari Weixinyidu.com, pada 1950, Dewan Administratif Pemerintah Rakyat Pusat mengumumkan "Aturan Pelaksanaan Pajak Nasional", Itu pembentukan sistem perpajakan terpadu di seluruh negara.
Sebelum Tiongkok baru, sistem pajak berbeda-beda di tiap wilayah. Tarif pajak dan metode pemungutan juga beda.
Untuk mengubah situasi saat itu, pada November 1949, Kementerian Keuangan Pemerintah Rakyat Pusat mengadakan konferensi pajak nasional pertama di Beijing.
Berdasarkan ketentuan Pasal 40 "Program Bersama", "Pedoman Pelaksanaan Perpajakan Nasional" dan peraturan lainnya disusun, yang kemudian disahkan oleh rapat Dewan Urusan Pemerintahan ke-17. (*)
Informasi Seputar Tiongkok
Advertisement