Jakarta, Bolong.Id - Di tengah kenaikan kasus COVID-19 di Tiongkok, Pemerintah Indonesia memutuskan, tidak ada pembatasan untuk turis Tiongkok masuk Indonesia.
"Karena antibodi masyarakat Indonesia, baik yang vaksinasi maupun alamiah, diyakini sudah cukup kuat," kata juru bicara Kementerian Kesehatan RI, Mohammad Syahril, Rabu (4/1/2023).
Sebelumnya belasan negara di dunia (termasuk dua negara ASEAN) telah mewajibkan tes PCR bagi pendatang dari Tiongkok.
Namun, bagi pemerintah Indonesia hingga saat ini menegaskan tidak mewajibkan tes Covid bagi kategori Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), termasuk WNI dan WNA.
Dalam hal ini, Syahril menjelaskan jika varian virus Corona di Tiongkok saat ini sudah pernah masuk ke Indonesia. Antibodi warga Indonesia nyatanya sudah cukup kuat menangkal varian tersebut.
"Varian yang saat ini merebak di Tiongkok yaitu BA5.2, BA.2.75, dan BF7 pun sudah masuk ke Indonesia dan dapat dikendalikan," kata Syahril.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi di lansir dari detikcom menjelaskan saat ini aturan untuk PPLN adalah Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. SE itu masih berlaku meski PPKM sudah dicabut Presiden Jokowi.
"Masih berlaku selama belum ada ketentuan baru," kata Siti Nadia Tarmizi.(*)
Advertisement