Vaksin Sinovac - Image from Internet. Segala keluhan mengenai hak cipta dapat menghubungi kami
Beijing, Bolong.id - Kementerian Kesehatan Qatar pada Senin, 4 Oktober 2021, memasukkan vaksin produk Sinovac dalam "daftar vaksin yang disetujui secara bersyarat."
Dilansir dari 中国青年网 pada Senin (04/10/2021), peraturan baru akan mulai berlaku pada pukul 14:00 6 Oktober 2021.
Pada bulan Juli tahun ini, Qatar telah lebih dulu memasukkan vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh Sinopharm pada "daftar vaksin yang disetujui bersyarat."
Menurut peraturan, orang yang telah menerima dua dosis vaksin "disetujui bersyarat" harus menjalani tes antibodi COVID-19 saat memasuki Qatar. Jika hasilnya positif, mereka akan dibebaskan dari isolasi mandiri.
Sejak Juli 2021, Qatar telah membagi semua negara dan wilayah di dunia menjadi negara-negara "hijau", "kuning" dan "merah" sesuai dengan tingkat keparahan pandemi.
Tiongkok adalah negara "hijau". Orang yang masuk dari negara "hijau" tidak perlu menjalani tes PCR terlebih dahulu.
Advertisement