Lama Baca 3 Menit

4 Kewajiban Operator Hotel terhadap Tamu Anak-anak

01 June 2021, 14:56 WIB

4 Kewajiban Operator Hotel terhadap Tamu Anak-anak-Image-1

Ilustrasi anak SMA Tiongkok - Image from XinhuaB

Beijing, Bolong.id - UU Perlindungan Anak di Bawah Umur Tiongkok, mulai berlaku 1 Juni 2021. Aneka masalah terkait anak-anak diatur di situ.

Menurut Undang-Undang tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur, Undang-Undang tentang Hukuman dalam Administrasi Keamanan Publik, dan Tindakan tentang Administrasi Keamanan Publik di Industri Hotel, Kementerian Keamanan Publik mengedepankan 5 Kewajiban sebagai persyaratan bagi operator hotel untuk menerima anak di bawah umur.

Sehingga secara efektif dapat mencegah terjadinya kejahatan terhadap anak di bawah umur di hotel, serta melindungi kesehatan fisik dan mental anak di bawah umur.

Dilansir dari CCTV pada Senin (1/6/2021), menurut persyaratan, operator hotel harus memverifikasi identitas anak di bawah umur ketika mereka check-in, dan dengan jujur ​​mendaftarkan dan memberikan informasi yang relevan. 

Mereka harus meminta informasi kontak orang tua atau wali anak di bawah umur, dan mencatatnya untuk referensi di masa mendatang; mereka juga harus bertanya mengenai orang yang tinggal di kamar bersama anak tersebut. 

Hubungan, identitas dan informasi lainnya harus dicatat untuk referensi di masa mendatang; inspeksi keamanan dan manajemen pengunjung harus diperkuat untuk mencegah pelanggaran ilegal terhadap anak di bawah umur.

Situai yang mencurigakan harus dilaporkan ke organ keamanan publik, orang tua atau wali harus dihubungi tepat waktu, dan tindakan yang tepat harus segera diambil. 

 Menurut undang-undang, dikombinasikan dengan karakteristik kasus pelanggaran anak di bawah umur di hotel, keadaan mencurigakan berikut harus dilaporkan ke organ keamanan publik: 

Pertama, orang dewasa membawa anak di bawah umur untuk check-in, tetapi hubungan atau identitas jelas tidak masuk akal. 

Kedua, anak di bawah umur terluka secara fisik, mabuk, tidak sadarkan diri, dan dicurigai dipukuli, dibius, atau dipaksa; 

Ketiga, tidak ada penjelasan yang masuk akal fakta bahwa anak di bawah umur tinggal bersama lawan jenis, atau beberapa kali inggal dengan yang berbeda orang; 

Keempat adalah keadaan mencurigakan lainnya. Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak di Bawah Umur, jika operator hotel menemukan dugaan pelanggaran hukum, ia harus segera melaporkan ke badan keamanan publik, dan menghubungi orang tua atau wali secepatnya. (*)