Lama Baca 2 Menit

Inilah 11 Sektor Usaha yang Boleh Beroperasi Selama PSBB!

11 September 2020, 07:50 WIB

Inilah 11 Sektor Usaha yang Boleh Beroperasi Selama PSBB!-Image-1

Jalanan Jakarta Saat PSBB Pertama - Gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami.

Jakarta, Bolong.id – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi hentikan masa transisi di Ibu Kota, dan kembali menerapkan PSBB mulai Senin (14/9/20), kecuali 11 sektor usaha ini.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta, hanya ada 11 sektor dunia usaha yang dikecualikan. Sektor usaha ini tetap diizinkan beroperasi, sementara sektor lain diminta untuk bekerja dari rumah lagi.  

Pada masa PBB ini, kantor pemerintahan tetap diizinkan beroperasi, yaitu kantor instansi pemerintah baik pusat dan daerah, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, serta BUMN dan BUMD.

Sedangkan BUMN dan BUMD yang dikecualikan, adalah yang terkait dalam penanganan COVID-19 dan terlibat dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Meski diizinkan beroperasi, BUMN dan BUMD tersebut juga harus mengikuti peraturan dari kementerian terkait dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Inilah 11 sektor usaha yang boleh tetap beroperasi selama masa PSBB:

Inilah 11 Sektor Usaha yang Boleh Beroperasi Selama PSBB!-Image-2

11 Sektor Usaha yang Boleh Beroperasi Selama PSBB Jakarta - Gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami.

1. kesehatan;

2. bahan pangan/ makanan/ minuman;

3. energi;

4. komunikasi dan teknologi informasi;

5. keuangan;

6. logistik;

7. perhotelan;

8. konstruksi;

9. industri strategis;

10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang

ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek

tertentu; dan/atau

11. kebutuhan sehari-hari.

Pembatasan juga dikecualikan bagi organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial. (*)