Ilustrasi TikTok dan Presiden AS, Donald Trump - Gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami.
Amerika Serikat, Bolong.id – Dilansir China News Service, akhirnya TikTok ajukan gugatan terhadap pemerintahan Trump pada Senin (24/8/20) lalu, atas perintah eksekutif AS yang melarang setiap transaksi AS dengan perusahaan induk TikTok, ByteDance.
Dalam dakwaan 39 halaman tersebut, yang diperoleh Xinhua, Presiden AS Donald Trump, Sekretaris Perdagangan AS Wilbur Ross, dan Departemen Perdagangan AS terdaftar sebagai tergugat.
Menurut dokumen dakwaan tersebut, TikTok menuduh pihak berwenang AS mencabut hak perusahaan tanpa bukti apa pun untuk membenarkan tindakan ekstrem tersebut.
Tuduhan lainnya adalah AS yang telah mengeluarkan perintah tanpa proses sebagaimana yang dijamin oleh Amandemen Kelima AS (amandemen yang membahas mengenai proses hukum pengadilan kriminal dan sipil) sambil melarang perusahaan tanpa pemberitahuan sebelumnya dan tanpa memberikan kesempatan pada perusahaan.
Sementara itu, dokumen ini juga mengutip pernyataan Trump terkait pernyataannya yang berbunyi “TikTok tidak memiliki hak. Dan AS akan melarang perangkat lunak populer jika perusahaan yang bersangkutan tidak membayar uang kepada pemerintah untuk mengamankan persetujuannya dalam penjualan apa pun.” Pernyataan tersebut tidak konstitusional menurut pihak TikTok.
Penggugat, TikTok Inc. dan ByteDance Ltd., meminta keputusan dan perintah deklarasi yang membatalkan dan melarang perintah eksekutif, serta peraturan pelaksana yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan AS nanti.
"Perintah eksekutif Presiden adalah inkonstitusional dan ultra vires (tidak dilakukan dengan landasan hukum yang tepat), dan harus dilarang," pernyataan lain dokumen dakwaan.
Advertisement