Lama Baca 2 Menit

ByteDance: Mungkin Ambil Tindakan Hukum di AS Terkait Perintah Trump

08 August 2020, 16:13 WIB

ByteDance: Mungkin Ambil Tindakan Hukum di AS Terkait Perintah Trump-Image-1

ByteDance Headquarter, Beijing -  Gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami.

Tiongkok, Bolong.id – Dilansir dari CGTN News, ByteDance, perusahaan pemilik TikTok di Tiongkok, Jumat (7/8/20) lalu mengatakan mereka akan mengambil tindakan hukum, jika pemerintah AS tidak memperlakukan perusahaan secara adil.

ByteDance mengeluarkan pernyataan setelah Presiden AS Donald Trump pada Kamis (6/8/20) menandatangani perintah eksekutif yang melarang transaksi dengan ByteDance dan juga Tencent, pemilik WeChat, mulai dalam 45 hari ke depan.

Perintah eksekutif datang ketika administrasi Trump mengatakan bahwa minggu ini, mereka meningkatkan upaya untuk “membersihkan” apa yang disebut dengan aplikasi Tiongkok yang "tidak tepercaya" dari jaringan digital AS. Mereka juga menyebut aplikasi video pendek TikTok dan aplikasi messenger WeChat sebagai "ancaman signifikan".

Dalam pernyataan ByteDance, perusahaan mengatakan "terkejut" dengan perintah Trump. Pihak ByteDance juga menambahkan dalam setahun terakhir, mereka terus mencari komunikasi dengan pihak AS dan menawarkan resolusi konstruktif untuk meredakan kekhawatiran mereka.

Namun sebaliknya, pemerintah AS telah mengabaikan fakta dan melanggar proses hukum atas penandatanganan perintah eksekutif untuk melarang semua transaksi dengan ByteDance.

"Kami akan mengupayakan semua upaya hukum yang tersedia bagi kami untuk memastikan bahwa aturan hukum tidak sia-sia dan bahwa perusahaan kami serta pengguna kami diperlakukan secara adil - jika bukan oleh Administrasi, maka oleh pengadilan AS," kata ByteDance dalam pernyataannya. (*)