Tradisi mudik lebaran idul fitri - Image from Internet
Bolong.id - Kementerian Perhubungan Indonesia, Universitas Teknologi Bandung, dan organisasi media bersama-sama menyelidiki niat publik untuk pulang tahun 2021. Investigasi ini dilakukan untuk merumuskan peraturan tambahan untuk larangan pulang kampung 2021.
Dilansir dari Tencent.com (30/03/2021) menurut Menteri Perhubungan Budi Karya, sebanyak 61.998 responden mengikuti survei yang terdiri dari pegawai swasta, PNS, pelajar, pegawai BUMN, pengusaha, dan ibu rumah tangga.
Berdasarkan hasil survei, jika dilarang pulang, 89% masyarakat menyatakan tidak akan pulang, namun sisanya akan tetap pulang atau berlibur. Jumlah calon pemudik diperkirakan mencapai 27,6 juta.
Diperkirakan 37% tujuan pulang pergi adalah Provinsi Jawa Tengah, 23% Provinsi Jawa Barat, dan 14% Provinsi Jawa Timur.
Budi melanjutkan, saat ini kami sedang menyusun regulasi pengaturan lalu lintas sebagai tindak lanjut dari larangan pulang. (*)
Advertisement