Lama Baca 3 Menit

Konsumen Pasar di Wuhan Dilindungi oleh Undang-Undang Ini

13 March 2021, 07:23 WIB

Konsumen Pasar di Wuhan Dilindungi oleh Undang-Undang Ini-Image-1

Suasana pasar di China - Gambar diambil dari Internet, jika ada keluhan hak cipta silakan hubungi kami.

Beijing, Bolong.id – Pedagang pasar di kota Wuhan akan dikenakan sanksi jika terbukti 'mengakali' timbangan buah mereka. Biro Pengawasan Pasar Kota Wuhan mengingatkan konsumen bahwa jika mereka menemukan perilaku kurang berat dalam proses belanja, konsumen dapat mengikuti Undang-Undang Konsumen tentang Perlindungan Hak dan Kepentingan mencari kompensasi dari bisnis.

Menurut peraturan, ketika konsumen membeli barang atau menerima jasa, mereka berhak mendapatkan kondisi perdagangan yang adil dengan jaminan kualitas, harga yang wajar, dan pengukuran yang benar. 

Selain itu, jika kekurangan pedagang melebihi nilai kesalahan yang diizinkan, konsumen dapat mengklaim harga barang yang dibeli atau tiga kali lipat biaya layanan. Jika jumlah kompensasi tambahan kurang dari 500 yuan, itu akan dihitung sebagai 500 yuan.

Saat ini, menurut Tindakan untuk Pengawasan dan Administrasi Penimbangan dan Pengukuran Komoditas Eceran, harga satuan barang yang dibeli antara 6 yuan dan 30 yuan per kilogram dan berat dalam 2,5 kilogram tidak boleh lebih tinggi dari 5 gram; harga satuan harus kurang dari 5 gram per kilogram. 

Untuk yang di atas RMB 100 dan beratnya dalam 500 gram, deviasi negatif tidak boleh melebihi 1 gram. Beli perhiasan emas dalam 100 gram, dan setiap bagian harus setidaknya 0,01 gram.

Menurut laporan, ketika konsumen membeli produk yang dikemas secara kuantitatif, mereka dapat memprioritaskan produk dengan tanda "C" yang tercetak pada kemasan mereka. 

Tanda "C" adalah tanda kesesuaian untuk kemampuan jaminan pengukuran, yang dapat membuktikan bahwa kemampuan jaminan pengukuran produsen komoditas yang dikemas secara kuantitatif memenuhi persyaratan yang ditentukan. 

"C" tercetak pada barang yang dikemas secara kuantitatif, menunjukkan bahwa pabrikan memiliki kemampuan untuk menjamin barang yang dikemas secara kuantitatif dan telah lulus verifikasi dari departemen pengawasan pasar provinsi setempat. (*)