Konser Musik - Image from Gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami.
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata mengeluarkan "Pedoman tentang Tindakan Pencegahan untuk Restorasi dan Pembukaan Kembali di Bioskop dan Tempat Pertunjukan Lainnya", "Pedoman tentang Tindakan Pencegahan untuk Restorasi dan Pembukaan Tempat Hiburan" dan "Pedoman untuk Tindakan Pencegahan untuk Pemulihan dan Pelaksanaan Konser Musik".
Bioskop yang tergolong berisiko rendah dapat mengadakan pertunjukkan, dengan persetujuan komite partai lokal dan pemerintah setempat. Jumlah penonton di bioskop tidak boleh melebihi dari 30% dari jumlah kursi teater. Penonton harus duduk dengan jarak satu bangku untuk menjaga jarak lebih dari 1 meter.
Untuk registrasi dan pembelian tiket, tempat-tempat ini harus meminta identitas asli pengunjung. Setiap tempat hiburan harus dilengkapi dengan fasilitas dan peralatan pengukuran suhu. Pengunjung harus mengenakan masker, mengukur suhu tubuh, dan menunjukkan kode kesehatan saat masuk. Sebelum pembukaan kembali, bagian-bagian di dalam dan di luar area harus dibersihkan dan didesinfeksi secara menyeluruh. Selain itu, tempat hiburan juga harus memastikan aliran udara segar yang cukup.
Untuk tempat hiburan lain dan konser musik, tidak boleh menerima penonton lebih dari 50% jumlah kapasitas maksimal. Selain itu juga mereka harus mengatur agar penonton tidak memasuki tempat secara bersamaan sehingga tidak terjadi kerumunan.
Advertisement