Lama Baca 3 Menit

Tiongkok Terapkan Kebijakan “2,5 Hari Akhir Pekan”

18 April 2020, 14:43 WIB

Tiongkok Terapkan Kebijakan “2,5 Hari Akhir Pekan”-Image-1

Kalender penanda waktu - Image from Gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami.

Dalam masa pemulihan kegiatan ekonomi di Tiongkok setelah pemulihan dari pandemi, lebih dari 10 provinsi di Tiongkok menerapkan sistem "2,5 hari akhir pekan". Tambah 1 jam kerja setiap hari dari Senin hingga Kamis, dan hanya bekerja setengah hari pada hari Jumat. Dengan begitu pekerja dapat menghindari padatnya rush hour. Jumat sore pun bisa digunakan untuk bermain dengan anak, bepergian, atau mengunjungi orang tua. Para pekerja pun banyak yang terdorong untuk melakukan perjalanan 3 hari 2 malam. Hal ini mempunyai efek yang baik untuk meningkatkan bidang pariwisata. 

Dalam praktiknya, uji coba sistem ini masih perlu dipertimbangkan karena pertimbangan upah. Jika dibuat perhitungannya jumlah hari kerja per bulan berubah dari  21,75 hari menjadi 19,58 hari. Dengan perhitungan (365 hari-104 hari-26 hari) ÷ 12 bulan, Dari perhitungan ini, berarti gaji bulanan akan berkurang. Tetapi sebenarnya, para pekerja sudah mengambil 1 jam kerja tambahan setiap hari dari Senin hingga Kamis, sehingga seharusnya gaji tetap tidak berubah. Tiongkok menerapkan sistem jam kerja di mana karyawan bekerja 8 jam per hari dan rata-rata 40 jam per minggu. Pasal 44 UU Ketenagakerjaan memperjelas bahwa jika atasan menyuruh pekerja memperpanjang jam kerja, mereka harus dibayar tidak kurang dari 150% dari gaji. 

Dalam kondisi pandemi, banyak perusahaan terutama perusahaan kecil dan menengah, menghadapi kesulitan dalam kembali melakukan produksi dan mencari laba. Pada saat seperti ini, apabila karyawan menerapkan jadwal kerja fleksibel "2,5 hari akhir pekan" pasti akan menambah beban pada perusahaan. Mengambil libur setengah hari setara dengan mengurangi jumlah pekerjaan yang dilakukan oleh setiap karyawan, sehingga beberapa perusahaan enggan untuk mengimplementasikannya.  

Sistem yang ini masih perlu ditindaklanjuti secara ketat, dan peraturan harus dijalankan dengan baik. Uji coba sistem ini harus memperhatikan penguatan perlindungan hak dan kepentingan pekerja. Hukuman harus ditegakkan untuk yang melanggar, dan memberi insentif lebih bagi yang bekerja dengan baik sehingga membuat hubungan kerja lebih harmonis.