Ketua DPR AS, Nancy Pelosi - Image from : gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami
Washington, Bolong.id - Senat Amerika Serikat (AS) mengeluarkan undang-undang, Rabu (1/7/2020). Isinya akan menghukum bank yang berbisnis dengan pejabat Tiongkok, yang menerapkan UU Keamanan Nasional di Hong Kong.
Itu disebut sebagai tindakan "penumpasan brutal dan menyapu" Hong Kong oleh Nancy Pelosi, selaku Ketua Senat AS.
Dikutip dari Reuters, UU tersebut disahkan dengan persetujuan bulat, mencerminkan kekhawatiran Washington atas diberlakukannya undang-undang keamanan Tiongkok di Hong Kong.
Sebab, UU tersebut dilihat sebagai alat untuk mengakhiri otonomi Hong Kong yang memungkinkan bekas jajahan Inggris tersebut untuk berkembang, sebagai pusat keuangan global. Itu pukulan telak AS kepada Tiongkok.
Sebelumnya, Pelosi membuat pendapat tentang situasi di Hong Kong, mengatakan bahwa UU Keamanan Nasional tersebut menandai kematian prinsip “Satu Negara, Dua Sistem” yang hingga kini berlaku di Hong Kong sejak penyerahannya pada 1997 lalu dari Inggris.
"Undang-undang itu adalah tindakan brutal, tindakan keras terhadap rakyat Hong Kong, yang dimaksudkan untuk menghancurkan kebebasan yang dijanjikan," kata Pelosi pada sidang Komite Luar Negeri DPR, melansir dari reuters.com.
Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo mengatakan bahwa UU Keamanan Nasional merupakan penghinaan bagi semua negara.
Washington akan terus menerapkan arahan Presiden AS, Donald Trump untuk mengakhiri status khusus wilayah tersebut.
Amerika Serikat telah mulai menghilangkan status khusus Hong Kong, menghentikan ekspor pertahanan dan membatasi akses wilayah itu akan produk-produk teknologi tinggi AS.*
Advertisement