Lama Baca 3 Menit

Kanada Tunda Perjanjian Ekstradisi dengan Hong Kong

04 July 2020, 13:38 WIB

Kanada Tunda Perjanjian Ekstradisi dengan Hong Kong-Image-1

Francois-Philippe Champagne - Image from : gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami


Ottawa, Bolong.id - Kanada menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong setelah diresmikannya Undang-Undang Keamanan Nasional baru Tiongkok, dan dapat meningkatkan imigrasi dari Hong Kong, ujar para pejabat tinggi pada hari Jumat (3/7/2020). 

Tiongkok memberlakukan undang-undang tersebut minggu ini kendati ada protes dari sebagian warga Hong Kong dan negara-negara Barat. 

Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau, mengatakan bahwa Kanada akan terus membela Hong Kong, yang merupakan rumah bagi 300.000 warga negara Kanada. Kanada tidak akan mengizinkan ekspor barang-barang militer ke Hong Kong, katanya kepada wartawan, melansir dari Reuters. "Kami juga menangguhkan perjanjian ekstradisi Kanada-Hong Kong... kami juga mempertimbangkan langkah-langkah tambahan, termasuk di sekitar imigrasi," tambahnya tanpa memberikan detail lebih lanjut.

Menteri Luar Negeri Kanada, Francois-Philippe Champagne, mengutuk cara "rahasia" undang-undang tersebut telah diberlakukan dan mengatakan Kanada telah dipaksa untuk menilai kembali rencana yang telah ada. "Ini adalah langkah mundur yang signifikan dalam hal kebebasan dan kemerdekaan... kami berharap Beijing akan mendengarkan komunitas internasional dan memutar haluan," katanya melalui panggilan telepon.

Kedua negara telah terjebak dalam perselisihan yang meletus sejak akhir 2018 lalu, setelah polisi Kanada menahan kepala petugas keuangan Huawei Technologies Co (华为技术有限公司), Meng Wanzhou (孟晚舟), dengan surat perintah Amerika Serikat.

Langkah-langkah yang mungkin diambil Ottawa termasuk mendukung penduduk Hong Kong yang memiliki keluarga di Kanada dan memungkinkan lebih banyak orang melamar program kerja yang merupakan langkah menuju perolehan kewarganegaraan. Sementara itu, meski para pemimpin Jerman dan Inggris juga menyatakan keprihatinan tentang undang-undang baru tersebut, terdapat lebih dari 70 negara termasuk Afghanistan, Burundi, Korea Utara, Venezuela, Serbia, Nepal, dan lainnya yang mendukung undang-undang baru untuk Hong Kong ini.