Lama Baca 3 Menit

Bagaimana Hubungan Indonesia-Tiongkok Paska Disahkannya UU Keamanan Nasional Hong Kong?

03 June 2020, 08:50 WIB

Bagaimana Hubungan Indonesia-Tiongkok Paska Disahkannya UU Keamanan Nasional Hong Kong?-Image-1

Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia, Xiao Qian - Image from : gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

Jakarta, Bolong.id - Kedutaan Besar Tiongkok untuk Indonesia menggelar konferensi pers untuk membahas sejumlah isu yang terjadi dalam sepekan terakhir di Jakarta, Selasa (2/06/2020) kemarin. Salah satunya, mengenai Undang-Undang Keamanan Nasional baru Hong Kong yang sempat menjadi topik hangat di kalangan masyarakat dunia paska disahkan dalam Kongres Rakyat Nasional Tiongkok ke-13 pada Kamis, pekan lalu.

Qiu Xinli (邱薪力), Penasehat Politik dan Jurubicara Kedutaan Besar Tiongkok untuk Indonesia, mengatakan, Hong Kong adalah daerah administratif khusus Tiongkok dan juga merupakan wilayah administratif lokal di bawah pemerintah pusat Republik Rakyat Tiongkok. "Penetapan dan penyempurnaan sistem hukum dan mekanisme penegakan Hong Kong dari tingkat nasional bertujuan untuk melindungi kedaulatan, keamanan dan pembangunan nasional Tiongkok. Termasuk, untuk menjaga kemakmuran dan stabilitas jangka panjang Hongkong, menjamin prinsip “satu negara, dua sistem”, serta memastikan kebijakan otonomi tinggi yang telah ditetapkan dapat berjalan ke arah yang benar," sebutnya.

Lebih lanjut, Qiu Xinli (邱薪力) menjelaskan, legislasi keamanan nasional Hong Kong tersebut hanya menargetkan bagi perilaku pemecah belah negara Tiongkok, menyubversikan kekuatan negara, kegiatan terorisme, serta campur tangan kekuatan asing dalam urusan Hong Kong. "Sementara, hak-hak dan kebebasan yang dinikmati oleh para penduduk Hong Kong tidak akan terpengaruh, dan bahkan akan dilaksanakan secara lebih baik di lingkungan yang lebih aman," jelas Xinli.

Dirinya menambahkan, saat ini Hong Kong adalah pusat ekonomi, keuangan dan perdagangan seluruh dunia serta memiliki hubungan ekonomi dan perdagangan yang erat dengan Indonesia. "Lebih dari 100 ribu warga negara Indonesia tinggal dan bekerja di Hong Kong. Legislasi yang relevan akan memperkuat fondasi kemakmuran Hong Kong menjadi lebih solid lagi. Keselamatan dan hak-hak sah investasi asing dan personel di Hong Kong, termasuk Indonesia, akan mendapat perlindungan lebih kuat,” tambah Qiu Xinli (邱薪力).*